Rapat Percepatan Pengelolaan Hutan Kota

  • Jumat, 20 September 2019 - 08:25:54 WIB
  • Administrator
Rapat Percepatan Pengelolaan Hutan Kota

SENDAWAR– Pemkab Kubar melibatkan perusahaan swasta melalui mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pengelolaan dan pengembangan hutan kota, hal tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan penataan hutan kota. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sahadi S Hut dalam rapat pengelolaan hutan kota yang dilaksanakan di ruang Koordinasi Kantor Bupati lantai III, Kamis (19/9) Lebih lanjut Sahadi menuturkan Perusahaan, Perbankan, Polres, Kodim, TP PKK dan Pramuka diserahkan blok/pembagian lokasi untuk dikelola, dengan demikan memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan bloknya masing-masing. Turut hadir Kepala Dinas PUPR, perwakilan Perusahaan, Perbankan, Polres, Kodim serta perwakilan PD terkait dilingkungan Pemkab Kubar. Dalam kesempatan tersebut Kepala BKAD Kubar menuturkan, perusahaan siap membantu pemerintah dimana hal tersbut sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan lingkungan hijau di Kubar. Pembangunan hutan kota ini merupakan implementasi dari program (CSR), yakni berupa ruang terbuka hijau (RTH) dilahan Pemkab Kubar kurang lebih 51 hektar, dan lahan yang sudah siap ditanam saat ini seluas 35 Hektar. Pemkab Kubar memiliki aset berupa tanah dengan luasan kurang lebih 51 Hektar, dimana dalam master plan awal akan dijadikan hutan kota dan juga sudah dilakukan penanaman pohon buah-buahan beberapa tahun yang lalau, namun karena tidak ditindaklanjuti dengan baik sehingga banyak pohon-pohon yang mati, dan tanaman yang ada baru disebagian depan rumah dinas bupati, sehingga masih banyak lahan yang kosong harus kita manfaatkan. Ia menambhakan, maksud dan tujuan dalam pengelolaan hutan kota ini, dijadikan sebagai objek penelitian dan didalam hutan kota tersebut juga nantinya dikemas sebagai tempat wisata. Dimana dalam hutan kota tersebut akan ditanami tanaman buah lokal seperti Durian, Ridan, Lai, Kapul, Langsat, Lenamun, Ihaw, Keretungan, Lahung, Keramu dan Rui, sedangkan untuk jenis kayu Seperti Ulin, Bengkirai, Kapur, Meranti Merah, Meranti Putih, Sungkai, Agatis, Tengkawang, Arau, Banggris, Gaharu, dan Kayu Hitam.  Selain itu didalam hutan kota tersebut juga disediakan lokasi parkir sebagai fasilitas pendukung. Hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan. Juga memberikan efek pengurangan pemanasan global.(hms10)

  • Jumat, 20 September 2019 - 08:25:54 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya