.jpg)
Penghargaan --- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin Menyerahkan Tropi Dan Piagam Penghargaan Universal Health Coverage Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kubar Ritawati Sinaga Yang Mewakili Bupati Kubar.
SENDAWAR – Kabupaten Kutai Barat Kembali meraih Tropi dan Piagam Penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk kedua kalinya. Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemkab Kubar yang telah mendukung dan berkontribusi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pencapaian Universal Health Coverage.
Penghargaan diberikan Kepada Pemkab Kubar karena sudah memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kubar. Adapun penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Gedung Sudirman Tebet Jakarta, diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kepada Kepala Dinas kesehatan Kubar dr Ritawati Sinaga M Si yang mewakili Bupati Kubar, Selasa (14/3).
“Penghargan yang pertama Pemkab terima tahun 2018 dan yang kedua tahun 2023, sekali lagi untuk diketahui bersama penghargaan diberikan karena Pemkab Kubar tetap konsisten dalam mengcover/pembayaran jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sehingga semua masyarakat Kubar memiliki jaminan kesehatan,” terang Kadiskes.
“Untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS, diharapkan segera mengurus BPJS melalui pengurus kampung, dengan persetujuan dari pengurus kampung baru dilanjutkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan jaminan BPJS,” ungkap Ritawati.
Dengan adanya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kubar, tentu diharapkan derajat kesehatan masyarakat kubar bisa semakin meningkat. Sejalan dengan Program Promotif Preventif BPJS Kesehatan Skrining Kesehatan masyarakat diharapkan bisa memeriksakan kesehatan sebelum sakit.
Penggunaan Skrining Kesehatan Melalui Mobile JKN BPJS Kesehatan Mengusung Program Promotif dan Preventif Berbagai upaya promotif preventif yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menjaga peserta yang sehat tetap sehat, dan peserta yang sakit agar tidak bertambah parah.
Skrining terdiri atas Skrining Riwayat Kesehatan, Skrining Diabetes Melitus, Skrining Kanker Serviks dan Skrining Kanker Payudara. Skrining Riwayat Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan, Chat Assistant BPJS Kesehatan (CHIKA) maupun dilakukan saat peserta berkunjung ke FKTP. Skrining Diabetes Melitus dilakukan dengan pemeriksaan kadar gula darah, Skrining Kanker Serviks dilakukan melalui pemeriksaan IVA atau pap smear dan skrining kanker payudara dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis (SADANIS)
Dalam kesempatan yang sama direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Maka dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN, Presiden menginstruksikan 30 Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional agar Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) oleh BPJS Kesehatan hampir memasuki usia satu dekade. Dalam kurun waktu yang terbilang singkat pula, BPJS Kesehatan telah melalui berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Satu persatu tantangan tersebut mulai terurai dengan beragam solusi yang telah kami upayakan. Membaiknya kondisi penyelenggaraan Program JKN bukan hanya berkat upaya dari BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat terwujud nyata berkat dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keterlibatan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan mendukung penyelenggaraan Program JKN tentu tidak terlepas dari tujuan Program JKN dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing, terutama dari aspek kesehatan,” kata Ali Ghufron Mukti.
Kami bersyukur karena Program JKN yang diamanatkan kepada BPJS Kesehatan menjadi salah satu program strategis yang mendukung Visi Misi Presiden tahun 2020-2024, yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing guna mewujudkan manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui penguatan pelaksanaan perlindungan sosial, dalam hal ini perlindungan sosial di bidang kesehatan. Penyelenggaraan Program JKN tidak hanya mendukung pencapaian Visi Misi Presiden tahun 2020-2024 tetapi juga mendukung target RPJMN tahun 2020- 2024 yaitu target 98 persen penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan sosial atau Universal Health Coverage (UHC).
Kami menyadari bahwa upaya untuk mencapai target UHC tidak sekadar tercapainya angka kepesertaan sesuai target. Lebih dari itu, tercapainya predikat UHC juga harus menjamin bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di samping itu, tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan finansial pada saat mengakses layanan kesehatan.
Menyadari bahwa target UHC pada tahun 2024 merupakan target yang sangat menantang. Diperlukan upaya ekstra, tidak hanya untuk memastikan jumlah kepesertaan tercapai sesuai target, tetapi juga harus memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan dan pembiayaan jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia. Untuk itu, kami senantiasa berkomitmen meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan Program JKN, sehingga tujuan utama dari target UHC dapat terpenuhi, yaitu melalui upaya perluasan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), peningkatan kualitas layanan melalui berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi digital pada kanal layanan tanpa tatap muka, seperti Mobile JKN, Care Center 165, layanan Pandawa (Pendaftaran Lewat Whatsapp), dan CHIKA (Chat Asistant JKN). Selain itu, inovasi dan pemanfaatan layanan digital juga kami lakukan di fasilitas kesehatan melalui Telemedicine, display informasi jadwal operasi di FKRTL, antrian online, simplifikasi rujukan bagi pasien hemofilia dan thalasemia, iterasi peresepan obat dan validasi digital melalui aplikasi V-Claim.
Disisi lain, dengan luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kita yang sangat luas, diperlukan upaya kolaborasi, sinergi dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai target UHC. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, Wakil Presiden beserta jajaran pemerintah yang telah mendukung upaya tercapainya predikat UHC melalui berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, salah satunya adalah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, baik kepada Kementerian/Lembaga maupun kepada Pemerintah Daerah.
Dengan terbitnya Inpres tersebut, kolaborasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan Program JKN terus mengalir, baik melalui terbitnya regulasi turunan dari Inpres tersebut maupun dengan semakin bertambahnya Pemerintah Daerah yang mencapai predikat UHC. Ucapan terima kasih tentu kami sampaikan kepada jajaran Kementerian/ Lembaga yang telah menerbitkan regulasi turunan dari Inpres tersebut.
Ali Ghufron Mukti berharap regulasi tersebut dapat berjalan optimal sehingga dapat mendukung upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN. Ucapan terima kasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada jajaran Pemerintah Daerah yang sampai dengan 1 Maret 2023, sebanyak 22 Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota di Indonesia telah melakukan berbagai upaya optimal sehingga lebih dari 95 persen penduduknya telah terjamin pembiayaan kesehatannya melalui skema Program JKN.
Selain itu juga diharapkan , Pemerintah Daerah yang telah mencapai predikat UHC dapat terus mempertahankan predikat UHC yang diraih, memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat di wilayah Bapak / Ibu serta bersama-sama memastikan peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk dapat terlaksana dengan baik. Capaian predikat UHC tersebut kami harapkan juga dapat mendorong Pemerintah Daerah lainnya untuk semakin meningkatkan jumlah kepesertaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN di wilayah masing-masing.(KP10)