Wakil Bupati H Edyanto Arkan Menyerahkan Surat Himbauan Aturan Pengisian BBM Kepada Seluruh Pemilik SPBU Dan APMS Dalam Rapat Dengan Seluruh Pemilik SPBU Dan APMS Se Kubar
SENDAWAR – Akibat Banyaknya Armada Pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik SPBU dan APMS mengalami kerusakan akibat jalan rusak mengakibatkan terganggunya pasokan BBM di Kubar. Hal tersebut disampaikan perwakilan PT Pertamina Persero Cabang Samarinda Dani Yusuf dalam rapat koordinasi pembahasan pasokan BBM di Kubar yang dipimpin langsung Wakil Bupati H Edyanto Arkan SE di ruang rapat Diklat Kantor Bupati lantai III, Kamis siang (14/9).
Dalam rapat tersebut pemilik SPBU, APMS dan Pertashop diberikan surat himbauan distribusi BBM, nomor 220/1988/Eko-Tu.P/ IX/ 2023. Dalam surat himbauan tersebut dituangkan demi kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat dalam wilayah Kubar dengan ketentuan. Pengisian BBM bagi masyarakat umum dimulai dari jam 08.00 WITA sampai dengan SPBU, APMS dan Pertashop tutup. Untuk pengisian BBM bagi pembeli setiap hari tidak boleh mengantri dan memarkirkan kendaraan kurang lebih 100 meter dari SPBU, APMS dan Pertashop sebelum jam 12 WITA. Dan setelah SPBU, APMS dan Pertashop tutup tidak boleh parkir agar tidak mengganggu lalu lintas jalan, jika melanggar kendaraan akan diderek oleh petugas. Turut hadir para pemilik SPBU, APMS dan Pertashop, perwakilan Polres, Kodim 0912 Kubar, Kejaksaan serta perwakilan PD dan Kecamatan.
Selanjutnya diberlakukan pengisian maksimal BBM , untuk roda 2 maksimal 10 liter, roda 4 maksimal 50 liter dan roda 6 maksimal 60 liter. Pengisian kendaraan hanya boleh dilakukan 1 kali dalam sehari dengan menggunakan tangki standar. Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu Disdagkop-UKM, Bagian Perekonomian, Dishub, Satpol PP, Camat, Polres Kubar, TNI dan Kejaksaan Negeri Kubar. Dan himbauan tersebut mulai berlaku sejak 15 September 2023.
“Untuk menerapkan himbauan tersebut dan menjamin keamanan petugas pengisian BBM di SPBU, APMS dan Pertashop, maka pemilik SPBU, APMS dan Pertashop dihimbau untuk mengirimkan surat permintaan petugas pengawalan untuk jaminan keamanan kepada Polres Kubar dan Polsek, agar dalam pengisian betul-betul di kawal dalam pendistribusian,” terang wabup.
Wabup juga mengungkapkan kepada pihak SPBU, APMS dan Pertashop khususnya petugas dan juga Jajaran Polres dan Kodim. “Jika ingin himbauan betul-betul diterapkan maka petugas keamanan harus betul-betul mengawal proses pengisian di Nozzle tidak hanya berjaga di jalan, jika sudah ada jaminan keamanan maka pihak SPBU, APMS dan Pertashop dengan tegas tidak mengisi untuk pembeli setiap hari untuk mengisi berulang-ulang,” tegas wabup.
Begitu juga untuk menindaklanjuti kendaraan yang tangki bahan bakar tidak standar atau modifikasi maka kewenangan untuk menindaknya diserahkan sepenuhnya kepada Polres, terkait mekanisme penindaknnya. Dimana pihak SPBU, APMS dan Pertashop tidak memiliki kewenangan untuk menindak terkait tangki bahan bakar yang tidak standar.
Berkenaan dengan petugas SPBU, APMS dan Pertashop jika kedapatan bermain mata dengan para pengisi BBM berulang ulang setiap hari, maka petugas tersebut ditindak tegas.(KP10)