BAHAS RDTR : Wabup Kubar Edyanto Arkan (kiri) sampaikan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa kepada Dirjen TU Dwi Hariyawan (dua kanan) dan dihadiri Bupati Konawe Utara Ruksamin (dua kiri) dan Pj Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani (kanan), pada Rakor Lintas Sektor terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
SENDAWAR-Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang (Dirjen TU) melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan kepala daerah tentang rencana daetail tata ruang (RDTR), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kota Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2023).
Rakor tersebut, di pimpin oleh Dirjen TU Dwi Hariyawan dan dihadiri Wabup Kubar Edyanto Arkan, Bupati Konawe Utara Ruksamin dan Pj Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani.
Serta pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar. Diantaranya, Kepala Disperkimtan Kamius Junaidi, Kepala DPMPTSP Adolfus Edhardus Pontus, Sekretaris PUPR Christian Gamas dan Kabag Prokopim Sekkab Kubar Sepinus.
Pada kegiatan itu, ada tiga kabupaten yang melakukan pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut. Yaitu, Kabupaten Kubar tentang RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa. Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kahayan Ilir. Sedangkan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Utara tentang RDTR Kawasan Perkotaan Wanggudu
Wabup Kubar Edyanto Arkan menyampaikan, RDTR merupakan tindak lanjut dari RTW (rencana tata ruang wilayah) jadi fokus untuk satu wilayah tertentu untuk membuat detail dari pada tata ruang yang ada di dalam wilayah tersebut.
RDTR ini sudah dimulai pada 2021 lalu, yakni sudah melakukan kajian-kajian tingkat daerah. Pada 2022 dilakukan kajian tentang lingkungan hidup strategisnya. Pada 2023, kembali melakukan uji publik dan menerima masukan-masukan di tingkat kabupaten.
Berikutnya, pada 2024 ini, kita mengajukan dengan Kementerian ATR/BPN dan direspon oleh ATR/BPN untuk melakukan koordinasi lintas sektoral bersama instansi terkait seperti, kehutanan, perkebunan, PUPR dan lainnya dengan pihak kementerian ATR/BPN.
Jadi itu, akan ada produk yang berupa Perbup yang mengukuhkan mengenai rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Muara Lawa. Untuk Kubar mengedepan adalah kawasan perkotaan Muara Lawa. Dimana RDTR tersebut, kita membahas mengenai zonasi dan tata ruang terbuka hijau.
“Tata ruang untuk terbuka hijau kita, di Muara Lawa itu sekitar 13 persen dan ruang untuk kegiatan lainnya sekitar 87 persen. Mengapa ini dibuat? Adalah untuk memberikan kepastian dan juga mengakomodir kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah Muara Lawa,”ujarnya.
Diketahui, kawasan Muara Lawa sebagian besar ada kegiatan pertambangan dan perkebunan di luar perkotaan Muara Lawa. Sehingga Muara Lawa perlu dibuatkan kepastian hukum bahwasannya kegiatan lain di luar pertambangan dan perkebunan juga mendapat akomodasi dalam ruang yang ada di daerah tersebut.
Daerah yang dilakukan kajian itu, sebesar 5.936 hektar meliputi, tujuh kampung yang ada di Muara Lawa. Dengan demikian, dengan keluarnya rencana detail tata ruang yang dikeluarkan dalam bentuk Perbup mengakomodir kegiatan-kegiatan. Selain pertambangan, perkebunan dan kegiatan lainnya. Diantaranya, perdagangan, industri kecil, pemukiman dan perhubungan.
Wilayah Muara Lawa sebagaimana diketahui merupakan jalur yang menghubungkan antara Samarinda dengan Ibukota Sendawar, Kubar dan dilewati oleh jalan umum, jalan negara dan juga pada bagian sisi lainnya dilewati Sungai Lawa.
Melakukan inventarisasi mitigasi bencana yang ada di Muara Lawa. Misalnya, banjir. Kemudian, kita memberikan ruang dan memastikan adanya tempat-tempat evakuasi apabila terjadi banjir.
Dengan demikian akan ada masukan-masukan dari lintas sektoral selain dari pada tata ruang dari kementerian ATR/BPN. Selain itu, masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta PUPR dan lainnya. Sehingga melengkapi dan menyempurnakan rencana peraturan bupati untuk menjadi peraturan bupati mengenai RDTR kawasan perkotaan Muara Lawa.
Setelah muncul dalam bentuk peraturan mengenai RDTR tentang kawasan perkotaan Muara Lawa itu, diintegrasikan dengan sistem DPMPTSP untuk memperoleh perijinan. Jadi itu terkoneksi secara nasional dalam pemberian perizinan nasional.
Wabup menambahkan, tahapannya adalah apabila melakukan Perbup harus mendapatkan masukan dari kementerian ATR/BPN. “Keuntungannya, akan memberikan kejelasan bagi dunia usaha dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang dapat dilakukan di dalam wilayah tersebut,”ujarnya. (KP6)