SENDAWAR-Bupati Kutai Barat FX.Yapan Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dan membuka Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, bertempat di Ballroom Lt. 7 Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, 09 Agustus 2024,kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yang diikuti Seluruh OPD dan Pemerintah Kecamatan dilingkunag Pemkab Kubar.
Pada Kegiatan tersebut Penyerahan Cendramata Khas Kutai Barat oleh Bapak Bupati Kutai Barat kepada Narasumber, dan juga menyerahakan secara Simbolis Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada 3 OPD yang menjadi sample Kartu Kredit Pemerintah Daerah yaitu BKAD, BAPPEDA-LITBANG dan BAPENDA yang menjadi sample Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan selanjutnya juga dilakukan Penandatanganan Kerjasama Berita Acara Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah antara Kabupaten Kutai Barat dengan PT. Bankaltimtara.
Bupati Kutai Barat FX. Yapan, seluruh peserta dapat memahami dan mengoptimalkan pemanfaatan kartu kredit pemerintah daerah berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku, agar kedepannya dapat memberikan manfaat bagi para peserta khususnya dan pemerintah daerah umumnya, sehingga terlaksana pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta peningkatan pemahaman bagi pengelola keuangan pada SKPD.
Bupati mengingat akan pentingnya penyusunan penatausahaan keuangan, karena menyangkut kecepatan dalam pelaksanaan pembangunan maka saya berpesan kepada seluruh peserta, agar dapat berperan aktif dan memanfaatkan forum penting ini, untuk menggali dan memahami lebih dalam mengenai alur proses penatausahaan keuangan serta hal-hal terkait implementasi kartu kredit pemerintah daerah sehingga dengan mudah pula kita dapat mengimplementasikannya dalam meningkatkan pendapatan daerah berbasis digitalisasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Petrus, menyampaikan Laporan Kegiatan ini ada beberapa hal yang ini beliau sampaikan kepada kita semua terkait Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah beliau mengatakan Kartu Kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD setelah kewajiban pembayaran. Pemegang Kartu dipenuhi oleh Bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajiban pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan penlunasan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Dikatakan, Dasar Hukum KKPD berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 “ Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah” dan ada juga beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan Kartu Kredit Daerah. Untuk dana yang digunakan terselenggaranya acara Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat yang dimana sudah dianggarkan dalam DPA Kantor BKAD.(KP36)