Targetkan Nilai MCP dan SPI Kubar Tahun 2025 Meningkat.

  • Jumat, 06 September 2024 - 06:41:10 WIB
  • Administrator
Targetkan Nilai MCP dan SPI Kubar Tahun 2025 Meningkat.

Kasatgas KPK Andy Purwana Melakukan Pemaparan Dihadapan Kepala PD, Upaya Dan Evaluasi Untuk Mencapai Peningkatan Nilai MCP Dan SPI Tahun 2024.

SENDAWAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan koordinasi dan supervisi untuk tindakan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindakan pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Rakor dengan KPK yang dilaksanakan di ruang Diklat kantor Bupati lantai III secara khusus membahas tentang evaluasi dan upaya peningkatan nilai MCP dan SPI tahun 2024 serta pemantauan progress proyek strategis di Kubar, Kamis (5/9).

Lebih lanjut Kasatgas KPK Andy Purwana menjelaskan tugas dan fungsi KPK yakni melakukan pencegahan, Koordinasi, monitor, supervisi, Penindakan dan Eksekusi. Turut hadir Sekretaris Daerah Dr Ayonius S Pd MM, Inspektur, Kepala PD dan kepala Bagian dilingkungan Pemkab Kubar.

Selanjutnya untuk pencegahan tindakan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Untuk fungus koordinasi, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melakukan pelayanan public.

Fungsi monitor yakni untuk memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi supervisi, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Andi menambahkan untuk penindakan yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sedangkan eksekusi adalah tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Fokus yang ingin dicapai melalui rapat koordinasi tersebut yakni pencegahan korupsi dan peningkatan nilai MPC dan SPI. Dimana Perangkat daerah harus memperbaiki tata kelola pemerintahan (MCP), penyelamatan keuangan dan aset meliputi percepatan sertifikasi aset, penyelesaian aset bermasalah, B3D, penyelesaian tunggakan pajak dan inovasi peningkatan pajak, serta upaya pencegahan korupsi lainnya seperti kepatuhan LHKPN, kepatuhan pelaporan gratifikasi, implementasi pendidikan antikorupsi, sertifikasi penyuluh anti korupsi dan pelaksanaan SPI 2024.

Terakhir dalam SPI dilakukan survei penilaian integritas yang bertujuan membantu institusi untuk memetakan resiko korupsi dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan.(KP10)

  • Jumat, 06 September 2024 - 06:41:10 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya