
PATENKAN : Sekretaris Dekranasda Kubar Yuyun Diah Setyorini (kiri) saat berdialog bersama Ruslan Gamas (dua kiri), pada fasilitasi hak cipta kerajinan Sarut, di Kantor Petinggi Kampung Muara Bomboy, Kecamatan Damai.
SENDAWAR-Kerajinan Sarut (menjahit) merupakan, salah satu warisan budaya dan adat istiadat pendahulu yang harus tetap dijaga dan dilestarikan.
“Untuk itu, Dekranasda Kubar mengajak para perajin menjaga kelestarian produk kerajinan sarut melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI),”ujar Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan melalui Sekretarisnya Yuyun Diah Setyorini, seusai fasilitasi hak cipta kerajinan sarut, di Kantor Petinggi Kampung Muara Bomboy, Kecamatan Damai, belum lama ini.
Dekranasda juga akan terus melakukan pendampingan kepada Industri Kecil Menengah (IKM), khususnya bergerak di sektor kerajinan. Tidak hanya membantu promosi dan menjaga kualitas produk, tetapi memberikan fasilitasi pengurusan mendapatkan HKI gratis bagi perajin binaan.
Yuyun juga mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas HAKI atas karya mereka.
“Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta,”tegasnya.
Ruslan Gamas, selaku Pencipta Seni Motif Kerajinan Sarut menyampaikan, terima kasih kepada Pemkab Kubar bersama Dekranasda yang sudah kembali memfasilitasi hak cipta motif-motif kerajinan sarut untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Hal ini suatu kebanggaan bagi kami, dengan harapan agar kerajinan sarut ini bisa dikenal baik di Kubar maupun di luar Kubar. Sehingga dengan dikenalnya sarut tersebut, akan berdampak peningkatkan ekonomi bagi perajin,”ujarnya. (KP6)