Penyerahan Rumah Layak Huni Untuk Warga Kampung Terajuk Kecamatan Nyuatan.

  • Kamis, 30 Januari 2025 - 07:01:51 WIB
  • Administrator
Penyerahan Rumah Layak Huni Untuk Warga Kampung Terajuk Kecamatan Nyuatan.

Perwakilan Manajemen PT GBU Panji Setyadi Disaksi Bupati FX Yapan Dan Sekretaris Kabupaten Menyerahkan Rumah Layak Huni Kepada Sinardi Warga Kampung Terajuk Kecamatan Nyuatan.

SENDAWAR – Sebagai langkah pengentasan kemiskinan di Kubar, Pemkab Kubar menyerahkan bantuan rumah layak huni kepada Sunar Warga Kampung Terajuk Kecamatan Nyuatan, bantuan tersebut berasal dari CSR PT Gunung Bara Utama (GBU). Hal tersebut disampaikan Bupati FX Yapan SH MH dalam acara serah terima rumah Program PPM Rumah Layak Huni PT GBU Di Kampung Terajuk Kecamatan Nyuatan, Senin (20/1).

“Berkenaan dengan rumah layak huni semua Perusahaan yang ada di Kubar harus memiliki komitmen, wajib dan harus punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat. PT GBU sudah merealisasikan dan memberikan contoh yang terbaik,” kata Bupati. Turut hadir Sekretaris Kabupaten, Kepala PD dilingkungan Pemkab Kubar, Camat Nyuatan dan Petinggi Kampung Terajuk

Selanjutnya diharapkan dalam waktu dekat bisa melakukan rapat koordinasi dengan semua perusahaan yang ada, untuk mengetahui sejauh mana realisasi CSR. “Selama ini kita tidak tahu CSR perusahaan bentuk program kegiatannya seperti apa tetapi kedepan kita harapkan setiap perusahaan memiliki komitmen paling tidak satu tahun satu unit, dan bantuan rumah layak huni harus masuk dalam program penyusunan anggaran perusahan, perkebunan dan pertambangan itu wajib,” tegas Bupati.

Saat ini juga pemerintah sudah merubah pola dalam pemberian bantuan, untuk rumah yang tidak layak huni dahulu kita hanya memberikan bahan bangunan. Namun berdasarkan evaluasi bantuan tersebut tidak dipergunakan untuk membangun tetapi malah dijual dengan demikian pemerintah tidak lagi memberikan bantuan bahan tetapi langsung membangun rumah untuk warga.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan pemberian bantuan sesuai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam  Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Atas dasar tersebut, sudah sepatutnya setiap masyarakat mendapatkan hak asasi manusia mereka berkaitan dengan tempat tinggal mereka, khususnya rumah layak huni dan lingkungan yang sehat.

Bupati menambahkan, dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Pada pasal ini, terdapat prinsip dasar yang sudah diakomodasi dalam hak atas
perumahan yang diakui oleh Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimana Perumahan dan Permukiman termasuk salah satu kebutuhan manusia yang mempunyai peran strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Melaksanakan amanah tersebut Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus berkomitmen mengupayakan pelaksanaan HAM yang salah satunya diupayakan dengan pencapaian kesejahteraan masyarakat termasuk pengentasan kemiskinan. Berbicara mengenai kemiskinan ini untuk kategori kemiskinan ekstrem Kutai Barat tahun 2024 mendegradasikan 0 persen dari angka 0,17 persen dengan tetap dilakukan intervensi yang masif dan terintegrasi dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrim. Tentu saja upaya ini membutuhkan sinergitas, yang melibatkan seluruh stakeholders tanpa terkecuali.

Pemahaman yang baik ini diimplementasikan oleh pemangku kepentingan terkait seperti perusahaan melalui ragam program yang menyentuh langsung masyarakat. Dan hari ini selaku kepala daerah saya menyampaikan apresiasi kepada salah satu perusahaan yang mana telah peduli akan upaya mengentaskan kemiskinan di Kutai Barat ini. Dengan adanya bantuan PPM 1 unit rumah layak huni dari PT GBU yang beroperasi dalam 3 wilayah Kecamatan antara lain Nyuatan, Damai dan Melak tentu amat membantu program pemerintah daerah mengupayakan pemenuhan hak rumah layak huni bagi masyarakat serta pengentasan kemiskinan.

Besarnya makna partisipasi dan keinginan untuk senantiasa keberlanjutan maka dalam kesempatan ini, saya selaku Kepala Daerah sekali lagi mengucapkan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya bagi PT GBU serta seluruh mitra swasta bidang tambang yang telah menaruh perhatian besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara khusus masyarakat yang dalam wilayah operasional perusahaan tambang.

Terakhir Bupati mengharapkan sinergitas, koordinasi, komunikasi serta kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus berjalan baik, juga diharapkan semua pemegang izin usaha pertambangan dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat untuk dapat lebih aktif dan optimal melakukan koordinasi dan konsolidasi agar dalam penyusunan program kerja yang mengarah pada pemberdayaan dan pembangunan wilayah Kubar. Diharapkan kedepan program dari perusahaan dapat terintegrasi dengan arah pembangunan Kabupaten Kutai Barat. Terlebih kedepan kabupaten ini juga sebagai salah satu daerah Penyangga Ibu Kota Negara.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan manajemen PT Gunung Bara Utama (GBU) Panji Setyadi menuturkan Program Rumah layak huni berawal dari edaran Bupati Kubar, dengan edaran tersebut maka untuk sinergitas perusahaan dalam penanganan kemiskinan ekstrim, dimana PT GBU membantu dalam mambangun rumah layak huni di Kampung Terajuq Kecamatan Nyuatan. Sebagai mana menjadi amanah Bupati dan Bappedalitbang, sesuai wilayah kerja perusahaan berada di Kecamatan Melak, Damai dan Nyuatan sehingga manajemen perusahaan mengikuti program tersebut.

“Hari ini rumah layak huni siap diserahterimakan, mudah-mudahan keluarga bapak Sinardi bisa menempati rumah yang lebih layak dan kesehatan juga lebih baik, sehingga produktivitas meningkat dan akan lebih sejahtera,” kata Panji Setyadi.(KP10)

  • Kamis, 30 Januari 2025 - 07:01:51 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya