Pelatihan Konvensi Hak Anak Diikuti 30 Peserta

  • Kamis, 25 Maret 2021 - 22:33:06 WIB
  • Administrator
Pelatihan Konvensi Hak Anak Diikuti 30 Peserta

Sekretaris DP2KBP3A Theresia Didampingi Christina Yacob Membuka Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak.

SENDAWAR – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melakukan Pelatihan Konvensi Hak Anak dengan diikuti 30 peserta berasal dari Perangkat Daerah, Komunitas anak dan remaja, Forum anak Kampung dan Kecamatan, tenaga Kesehatan, tenaga Pendidikan, dan Lembaga Wanita yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel Sidodadi Simpang Raya Barong Tongkok, Rabu (24/3)

Adapun kegiatan pelatihan konvensi hak anak tersebut rutin dilaksanakan setiap tahunnya, dengan menghadirkan langsung narasumber dari Provinsi Kaltim Siti Mahmudah Indah Kurnawi Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak Sekaligus Fasilitator konvensi hak anak bidang kesehatan dan kesejahteraan, serta Drs Sumadi M Si Fasilitator KLA Provinsi. Turut hadir Direktur RSUD HIS, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Christina Yacob serta PD terkait.

Lebih lanjut Sekretaris DP2KBP3A Theresia  S Pd M Si menuturkan melalui Pelatihan tersebut ada tiga hal penting yang ingin dicapai diantaranya pertama sebagai upaya memberikan pemahaman tentang bagaimana tanggung jawab kita sebagai aparatur Negara bertanggung jawab terhadap perjanjian Global dalam hal KHA. Kedua melaksanakan konvensi hak anak maka esensinya bahwa kita menyiapkan anak-anak kubar agar menjadi jadi anak yang Sehat, Cerdas, Ceria, Berbudi Pekerti Tinggi dan terlindungi dengan demikian kita menyiapkan SDM berkualitas yang memiliki daya saing tinggi di tingkat Global dan ketiga melalui pelatihan ini juga diharapkan meneguhkan tekad kita untuk mengejar ketertinggalan Kubar dalam mengembangkan Kabupaten Layak Anak dibanding dengan Kabupaten Kota di Kaltim lainnya.

Theresia juga menjelaskan, Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990. 12 tahun setelahnya, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU no.35/2014.

Beberapa keberhasilan dalam pemenuhan hak-hak anak, misalnya menurunnya jumlah anak dalam tahanan, peningkatan akses pencatatan kelahiran pada anak, penganggaran yang berfokus pada anak, peningkatan akses anak kepada pendidikan, dsb. Lantas, bagaimanakah prosesnya dari awal KHA diratifikasi hingga saat ini diimplementasikan dan diterjemahkan dalam kebijakan hingga ke tingkat daerah.

Selanjutnya Pelatihan Konvensi Hak Anak dilaksanakan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi KHA, dimana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.(hms10)                                                                     

 

 

 

  • Kamis, 25 Maret 2021 - 22:33:06 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya