MoU Hak Anak --- Bupati FX Yapan Menandatangani MoU Pemenuhan Hak Anak Serta Peningkatan Pelayanan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
SENDAWAR – Demi menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melakukan Penandatangan Bersama MoU Tentang Pemenuhan Hak Anak Serta Peningkatan Pelayanan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan melalui kerjasama dalam Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Dan MoU tersebut ditandatangani langsung Bupati FX Yapan SH bersama Kepala Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian di ruang rapat eksekutif kantor bupati lantai tiga,Selasa (25/5).
Lebih lanjut Bupati FX Yapan SH menjelaskan dengan penandatangan MoU bersama sebagai bentuk kerjasama Pemkab Kubar dengan Forkopimda untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan maupun hal-hal yang negatif. Oleh sebab itu dengan adanya MoU kita meminta seluruh stakeholders yang sama-sama memiliki wewenang bersama-sama satu persepsi mengatasi serta mengurangi kejadian atas kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Di era globalisasi saat ini, tentu banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak oleh sebab itu dengan adanya MoU bersama ini, mulai dari kejaksaan, pengadilan dan kepolisian bisa bersama-sama Pemkab Kubar melakukan sosialisasi di Kecamatan dan Kampung, hingga dalam pendampingan penanganan kasus.
Sekali lagi untuk menekan kasus maka seluruh stakeholder mari bersama-sama kita melakukan sosialisasi ke lapangan untuk menekan kasus di masyarakat, karena untuk melindungi anak dan perempuan harus semua elemen masyarakat menjaga dimana anak merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Christina Yacob S Kom M Si menuturkan dengan penandatangan Bersama MoU Tentang Pemenuhan Hak Anak Serta Peningkatan Pelayanan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan diharapkan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan kedepan lebih baik lagi.”Seperti kita ketahui anak korban kekerasan tentu memerlukan penanganan khusus, begitu pula penanganan terhadap pelaku yang notabene anak-anak harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dari tahan yang lainnya, dengan MoU ini hal tersebut bisa terwujud,” kata Christina Yacob.
“Dewasa ini banyak kasus anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan maupun yang menjadi korban kekerasan, seperti pelecehan. Korban semacam ini yang perlu adanya pendampingan, seperti psikolog untuk mengatasi trauma, sehingga dengan MoU bersama seperti ini sinergitas bisa lebih baik lagi kedepan bersama Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” terang Christina Yacob.
Sekali lagi walaupun anak-anak melakukan kesalahan sebagai pelaku, tetapi anak-anak tetap memiliki masa depan yang diharapkan bisa bangkit dan bisa lebih baik, sehingga harus ada pendampingan dan pembinaan secara khusus. Dan bagi korban juga dengan adanya MoU sudah jelas adanya perlindungan, ketika anak-anak menjadi korban kekerasan Pemerintah sudah bisa memberikan perlindungan apa saja yang diperlukan, untuk mengatasi trauma dan mendapatkan perlindungan sebagai hak-hak anak yang memang harus mereka dapatkan.(hms10)