SENDAWAR-Wabup Kutai Barat (Kubar) Edyanto Arkan mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kubar, agar menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri 1444 Hijiriah atau pada 18 April 2023 itu, semuanya sudah terbayarkan,”kata Wabup, Senin (10/4/2023). Pembayaran THR ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagaamaan. “Pembayaran THR tersebut, wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”ujarnya.
Karena dengan dibayarkannya THR tersebut, akan berdampak terjadinya peningkatan konsumsi, dimana konsumsi itu juga akan meningkatkan pendapatan atau penerimaan para pedagang. Selain itu, akan membantu menggeliatkan atau menghidupkan ekonomi di masyarakat. (KP6)