TINGKATKAN PELAYANAN : Wabup Kubar Edyanto Arkan (kiri) didampingi Kepala DPMTSP Kubar Adolfus Edhardus Pontus (kanan) saat berdialog dengan salah satu petugas DPMTSP di booth pelayanan MPP, seusai Launching dan Uji Coba MPP, di Gedung MPP
SENDAWAR-Pemkab Kutai Barat (Kubar) berkomitmen memberikan pelayanan dan kualitan yang baik bagi masyarakat. Hadirnya, Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi bukti nyata komitmen tersebut.
Dibawah kepemimpinan Bupati Kubar FX Yapan dan Wabup Kubar Edyanto Arkan, diharapkan keberadaan MPP ini semakin mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik,”ujar Wabup Kubar Edyanto Arkan.
Wabup menyampaikan ini, saat Soft Launching dan Uji Coba Mal Pelayanan Publik (MPP), di Gedung MPP atau eks Gedung BPU Tanaa Purai Ngeriman, Kompleks Perkantoran Bupati, Barong Tongkok, pada 3 Februari 2025.
Disamping itu, keberadaan MPP ini juga tidak hanya mengintegrasikan semua layanan. Tetapi diharapkan mampu memberikan solusi, salah satunya dalam menyelesaikan permasalahan administrasi perijinan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan adanya MPP ini pelayanan lebih mudah, tepat ukuran waktu, biayanya dan pelayanannya harus lebih baik. Untuk itu, semua pihak baik dinas, badan, kantor, perbankan dan instansi vertikal yang memberikan pelayanan di MPP ini, agar menyiapkan mental dalam melayani dan menghadapi masyarakat dengan ramah tamah, sopan dan bersabar.
Karena orang berurusan itu, ingin cepat dan cepat. Itulah yang harus kita lakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat yang dilayani. Misalnya, kelengkapannya harus dipenuhi dan harus dijelaskan dengan baik,”terangnya.
Diharapkan semangat kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kubar terus diperbaiki dan tingkatkan kualitasnya menjadi lebih lagi. Sehingga masyarakat kalau diuji oleh Ombudsman, tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan kita akan meningkat dari posisi yang ada sekarang,”katanya.
Kepala DPMTSP Kubar Adolfus Edhardus Pontus menyampaikan bahwa pembangunan MPP ini merupakan hasil kerjasama dan kerja Tim Percepatan Penyelenggaraan MPP. Begitu juga, penyelenggaraan dan pelayanan MPP akan menjalani masa uji coba sekitar 3 bulan.
untuk kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian PANRB dan juga evaluasi internal dari Bagian Ortal Setkab Kubar serta kami selaku Pengelola MPP untuk melengkapi kekurangan dan melakukan pengembangan dalam setiap proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Diketahui, uji coba penyelanggaraan MPP tersebut, telah bergabung 24 instansi pemerintah terdiri 16 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar dan 8 instanti vertikal.
MPP ini juga merupakan salah satu wujud nyata implementasi kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP. (KP6)