Sekretaris Kabupaten Ayonisu Memimpin Rapat Rapat Tindak Lanjut Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Belaw
SENDAWAR – Menindaklanjuti hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Belaw, Pemkab Kubar menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Belaw Kabupaten Kutai Barat di Ruang Koordinasi lantai III. Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Kabupaten Dr Ayonius S Pd MM, Selasa (4/3).
Berdasarkan hasil rapat tersebut disepakati perubahan nama TPA Belaw menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Belaw sesuai fungsinya dan peralihan metode pengelolaannya dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill atau Control Landfill di sepakat. Turut hadir Kaban bappedalitbang, Kadis Lingkungan Hidup, Perwakilan PUPR, BKAD serta Dinas terkait lainnya.
Perubahan nama tersebut tidak menghilangkan keabsahan dokumen sebelumnya, antara lain Sertifikat Tanah dan SK Penlok atas nama TPA Belaw, kecuali dokumen-dokumen yang diharuskan perubahannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti halnya dokumen AMDAL dari Dokumen AMDAL TPA Belaw menjadi Dokumen AMDAL TPST Belaw, sesuai Permen LH Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/ UPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup segera beralih ke Pengelolaan TPA dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill atau Control Landfill sambil mempersiapkan Pembangunan TPST Belaw secara bertahap dan meningkatkan perbaikan tata kelola sampah melalui pengurangan sampah dari sumbernya.
Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup menginisiasi pembentukan UPT TPST Belaw. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang membangun infrastruktur persampahan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup.
Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran yang menunjang Persampahan pada Dinas PUPR dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk memaksimalkan penanganan open dumping secara cepat melalui Incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup. Pada Dinas PUPR juga dialokasikan anggaran Addendum AMDAL TPA Belaw.(KP10)