SEPAKAT : Bupati Kubar FX Yapan bersama Ketua DPRD Kubar Ridwai dan Wabup Kubar Edyanto, pimpin rakor membahas tentang wacana wilayah dan langkah-langkah lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kubar, di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati, Barong Tongkok, Senin (30/3).
SENDAWAR-Pemkab Kutai Barat (Kubar) akan memberlakukan pembatasan (pengurangan) keluar dan masuk, khususnya bagi orang (manusia) dari Kubar maupun luar Kubar.
Bupati Kubar FX Yapan mengatakan hasil ini merupakan kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi (rakor) membahas tentang wacana wilayah dan langkah-langkah lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kubar, di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati, Barong Tongkok, Senin (30/3).
Berikutnya, bagi warga yang berstatus ODP (orang dalam pemantuan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) wajib karantina mandiri selama 14 hari. Setelah ini, akan segera ditindaklanjuti kembali secara serius dan tegas dengan pemberian sanksi kepada yang melanggar ketentuan itu.
Langkah yang dirumuskan sebagai hasil rakor tersebut, akan segera dimatangkan dengan pembahasan lanjutan oleh Tim Gerak Cepat Penanganan Virus Corona.”Kemudian selanjutnya menjadi latar belakang akan diterbitkam surat edaran Bupati Kubar nantinya,”tegasnya.
Bupati menambahkan untuk mendukung langkah tersebut pemerintah sudah membuat posko penanganan virus corona, untuk jalur darat di Puskesmas Jambuk Kecamatan Bongan dan jalur sungai di wilayah Kecamatan Penyinggahan.
Acara dihadiri, Ketua DPRD Kubar Ridwai, Wabup Kubar Edyanto Arkan, Sekkab Kubar Yacob Tullur, Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK, Dandim 0912 Kubar Letkol Inf Anang Sofyan Effendy dan Ketua Pengadilan Negeri Kubar, Jemmy Tanjung Utama.
Berikutnya, Kejaksaan Negeri Kubar dan Forkopimda Kubar, Asisten 1 Sekkab Kubar Misran Effendi, Asisten 2 Sekkab Kubar Ayonius, Kejaksaan Negeri Kubar dan para kepala perangkat daerah dalam hal ini Kepala Dinas, Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Kubar. (hms6)