Rakor dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2020

  • Jumat, 14 Agustus 2020 - 00:03:44 WIB
  • Administrator
Rakor dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2020

Rakor Ombudsman:Bupati FX Yapan Didampingi Wakil Bupati, Penjabat Sekda Dan Asisten II Menyerahkan Cinderamata Kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Kusharyanto, Serta Menerima Hasil Survey PPDB Dari Kepala Ombudsman.

SENDAWAR – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar rapat koordinasi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2020 dan penyerahan hasil survey PPDB kajian publik. Kegiatan rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati FX Yapan SH, yang bertempat di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat, Selasa (11/8).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Kusharyanto SH MA menuturkan, dengan rakor kali ini kita dapat melakukan pengawasan dan evaluasi keterkaitan permasalahan yang ada di pelayanan publik, PPDB dan kajian terkait kesehatan. Turut hadir Wakil Bupati, Penjabat Sekda, Asisten II, Para kepala PD dilingkungan Pemkab Kubar dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman, Asisten Pencegahan Ombudsman.

“Ombusman diberikan amanat untuk memberikan pengawasan untuk memastikan apa yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Dan kita yakin Pemkab Kubar memiliki Visi  dan Misi, dengan demikian Ombudsman mendukung visi misi yang melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat itulah yang perlu kita sukseskan bersama,” kata Kusharyanto.

Sekali lagi dengan rakor ini kita harapkan bisa meningkatkan pelayanan publik, karena itu  kita perlu optimalisasi peran dan fungsi serta melakukan monitoring agar ada timbal balik dari setiap program untuk mencapai target, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat juga bisa diakomodir oleh pemerintah.

Lebih lanjut Bupati FX Yapan SH menuturkan, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, Ombudsman juga merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik berkewajiban untuk meningkatkan partisipasi dan keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Menyadari pentingnya peran strategis dari ombudsman, maka dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sangat penting untuk mendorong proses reformasi birokrasi yang memadai. Pelayanan publik yang baik akan menciptakan kesejahteraan di suatu daerah, sebab itu jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat ini harus terus menggenjot pelayanannya dalam berbagai bidang baik di sektor pendidikan, kesehatan dan lainnya. Dengan adanya pengawasan penyelenggaraan Publik (Ombudsman) ini, saya selaku Kepala Daerah berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat bersinergi dan bekerja sama untuk terus melakukan perbaikan pelayanan guna tercapainya kualitas pelayanan publik yang kompetitif serta inovatif.

Selanjutnya, kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang dan pelayanan administratif yang di sediakan pelayanan publik harus sesuai dengan Undang-Undang, karena Pelayanan Publik yang cepat, mudah, terjangkau dan berkualitas sangat dibutuhkan oleh masyarakat, hal ini mengingat ombudsman merupakan lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga berharap, melalui penyelenggaraan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini ombudsman sebagai mitra terus melakukan upaya dan kerja sama terhadap pemerintah daerah untuk Melakukan pengawasan Pelayanan Publik. Pengawasan ini guna menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi dalam hal pelayanan seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, tidak melakukan diskriminasi.(hms10)

 

  • Jumat, 14 Agustus 2020 - 00:03:44 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya