Asisten 1 Sekkab Kubar Misran Effendi (kanan / kopiah manik) dan pejabat dilingkungan Pemkab Kubar melakukan vidcon bersama camat serta kepala puskesmas se-Kubar terkait rapat tindak lanjut pembahasan perkembangan covid-19 di Kubar.
SENDAWAR-Pemkab Kubar kembali memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, di daerah setempat.
Salah satunya, mengaktifkan kembali posko-posko covid-19, seperti di wilayah Bongan, Penyinggahan, Bentian Besar, Mook Manaar Bulatn, Melak, Tering dan Long Iram.
Asisten 1 Sekkab Kubar Misran Effendi mengatakan berdasarkan perkembangan jumlah kasus covid-19 di Kubar, beberapa waktu terakhir ini. Pasien positif covid-19, disumbang oleh para pelaku perjalanan dari luar Kubar.
Kami minta camat, lurah, kepala kampung dan ketua rukun tetangga (RT) untuk melakukan pengecekan, pendataan dan mengawasi warganya yang baru pulang sebagai pelaku perjalanan dari wilayah zona merah.
“Diantaranya, Tenggarong, Samarinda dan Balikpapan,”tegas Misran Effendi, usai rapat tindak lanjut pembahasan perkembangan covid-19 melalui vidcon bersama camat dan kepala puskesmas se-Kubar, di Ruang Koordinasi Lantai 3 Setkab Kubar, pada 11 September 2020.
Kegiatan itu, Asisten 1 Sekkab Kubar menyertakan pejabat di lingkungan Pemkab Kubar. Yakni, Plt Kabag Pemerintahan Sekkab Kubar Franky Yonathan, Kabag Hukum Sekkab Kubar Andrianus Joni, Kepala BPBD Kubar Jenton dan Kepala Dinkes Kubar dr Rita Sinaga. Berikutnya, Kepala Satpol PP Kubar Nadisius, Kepala Dishub Kubar Rakhmat, Kepala Dissos Kubar Ampeng dan Disperkimtan Kubar.
Dia meminta bagi warga yang baru pulang dari wilayah zona merah tersebut, wajib untuk segera melakukan isolasi mandiri secara ketat selama 14 hari, di rumahnya masing-masing.
Jangan berkumpul atau tidak melakukan kontak erat dengan siapa pun. Apabila dirasakan ada gejala-gejala selama isolasi mandiri, cepat hubungi petugas kesehatan, sehingga cepat dilakukan tindakan medis.
Begitu juga dukungan dan partisifasi aktif masyarakat, untuk melaporkan dirinya atau pun keluarganya ke RT setempat, jika baru pulang dari wilayah zona merah tersebut. Selain itu, kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kubar agar setiap karyawannya yang habis cuti, wajib melakukan isolasi mandiri di wilayahnya.
“Peraturan tersebut wajib ditaati dan dilaksanakan bagi pihak perusahaan sesuai dengan aturan protokol kesehatan. Hal ini mencegah penyebaran covid-19, di dalam wilayah Kubar,”tegasnya lagi.
Maka itu, perlunya kedisiplinan dan keaktifan camat, lurah, kepala kampung dan RT untuk menyampaikan kepada warganya yang baru pulang dari daerah—daerah zona merah.
Kemudian, camat diharapkan menyiapkan lahan pemakaman di wilayahnya masing-masing, jika terjadi kasus probable kematian atau covid-19. Camat bersama jajarannya dan melibatkan muspika terus untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pemakaman jenazah pasien.
“Sehingga nantinya, tidak terjadi penolakan saat memakamkan jenazah pasien tersebut,”ucapnya. (hms6)