MOU Barang --- Bupati FX Yapan Menyerahkan Cinderamata dan Plakat Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara Surya Hadi
SENDAWAR – Pemkab Kubar melakukan kesepakatan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda. Tentang pengelolaan manajemen barang milik daerah dan pertukaran data harga, kegiatan tersebut dilaksanakan di Bali Agung Aji Tulur Jejangkat, Selasa (8/12).
Ayonius S Pd MM jabatan Sekretaris Kabupaten Kutai Barat bertindak atas nama Pemkab Kubar Sebagai pihak pertama dan Bimo Aryo jabatan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda sebagai Pihak kedua yang telah melakukan kesepakatan bersama. Nota kesepakatan tersebut dibuat dan diketahui Bupati Kubar FX Yapan SH dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara Surya Hadi.
Lebih lanjut berdasarkan pasal 326 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri RI Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyebutkan penilaian barang milik daerah berupa tanah/bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai pemerintah atau publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota.
Sesuai peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, pasal 50 menyebutkan penilaian BMD dilakukan oleh penilaian pemerintah atau penilai publik yang ditetapkan oleh pengelola barang.
Selanjutnya untuk penilaian aset yang dilakukan pihak kedua dilaksanakan oleh penilai pemerintah dari DJKN yang bersertifikat dan diangkat berdasarkan keputusan menteri keuangan yang diberikan tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen.
Adapun maksud dari kerjasama untuk membantu pemkab Kubar untuk melakukan penilaian aset pemkab Kubar, dengan tujuan penilaian aset tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, pemindahtanganan dan atau keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan aset daerah sesuai peraturan yang berlaku maupun tujuan lain yang ditegaskan secara tertulis melalui permohonan penilaian yang disampaikan pihak pertama kepada pihak kedua.
Begitu pula melalui kerja sama ini dapat membantu untuk melakukan pelatihan termasuk sosialisasi terkait kegiatan penilaian ataupun pengelolaan aset milik pemkab Kubar dalam rangka peningkatan manajemen barang milik daerah. Disamping itu pula pemkab Kubar bisa meminta pihak kedua untuk melakukan perhitungan daerah dan penggalian potensi serta pelaksanaan lelang aset-aset daerah.
Dengan kerja sama tersebut Pemkab Kubar sudah bersepakat bersepakat membentuk panitia atau tim dalam rangka peningkatan manajemen aset milik pemkab Kubar yang personilnya terdiri dari pejabat atau pegawai terkait para pihak. Dan nota kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dan dituangkan dalam bentuk surat tertulis yang disepakati pihak pertama dan pihak kedua, dan dalam melaksanakan kesepakatan tersebut para pihak saling membantu dalam batas kewenangan masing-masing dan dalam menjalankan tugas tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penilaian aset dan kegiatan peningkatan manajemen barang milik daerah disampaikan secara tertulis kepada pihak pertama oleh pihak kedua untuk digunakan sesuai tujuan penilaian aset dimaksud.(hms10)