Kepala DPMK Erik Victory Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemkab Kubar
SENDAWAR – Sebagai upaya menunjang penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa/kampung dan dinas menjadi lancar, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemkab Kubar yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Midtown Samarinda selama 2 dua hari, bekerjasama dengan BPSDM Provinsi Kaltim, Senin (13/11) baru-baru ini.
Kepala DPMK Kubar Erik Victory S Sos M Si menjelaskan maksud pelaksanaan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas sebagai acuan dalam bekerja, dan para peserta ini nantinya pada saat kembali diharapkan bisa memberi pengertian dan menyusun juklak Juknis tata naskah yang akan menjadi acuan bagi pemerintah desa. Bimtek sendiri diikuti PNS dan TKK di lingkup DPMK yang dipimpin langsung Sekretaris DPMK.
Latar belakang kegiatan yakni ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintah di lingkungan instansi pemerintah. Salah satunya komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penanaman lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum meliputi, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambing negara, logo dan cap dinas, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum dan ralat.
Ketentuan tentang tata naskah dinas yang termuat dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2023 yang mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah.
Bimtek Tata Naskah memiliki target dan sasaran, agar penerapan tata naskah dinas yang berpedoman pada peraturan pemerintah dan tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi, dan kemudahan, kelancaran, dalam komunikasi tulis, efektivitas dan efisien penyelenggaraan tata naskah dinas, serta berkurangnya tumpang tindih, serta pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas.
Secara khusus Kadis DPMK berharap kepada para peserta, agar bisa memahami secara maksimal. Sehingga pada saat kembali nanti bisa diterapkan di tempat kerja sebagai juklak dan Juknis yang menjadi pegangan pemerintah kampung dalam menjalankan tugas keadministrasian dalam hal tata naskah dan kearsipan.(KP10)