Rakor Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS Oleh Perusahaan Pertambangan

  • Selasa, 10 Desember 2019 - 12:30:00 WIB
  • Administrator
Rakor Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS Oleh Perusahaan Pertambangan

IPKKH:Wakil Bupati H Edyanto Arkan Membuka Rapat Koordinasi Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS Oleh Perusahaan Pertambangan Yang Memiliki IPPKH Dalam Wilayah Kubar.

SENDAWAR – Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, dalam hal ini Pemkab Kubar menggelar Rapat Koordinasi Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS Oleh Perusahaan Pertambangan Yang Memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) agar melakukan kegiatan Rehabilitasi di Kubar sesuai lokasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).

Wakil Bupati H Edyanto Arkan SE menuturkan, secara sadar pemerintah memintah kepada pengelola SDA di Kubar baik itu Hutan maupun Tambang, untuk melakukan rehabilitasi di Kubar secara maksimal, jangan dilakukan diluar Kubar. “Pemkab Kubar juga telah menyampaikan di hadapan Menteri terkait rehabilitasi yang  tidak maksimal di Kubar, dimana masih ditemukan rehabilitasi diluar Kubar oleh pengelola SDA di wilayah Kubar dengan pertimbangan-pertimbangan dilakukan di Kubar, kewenangan terletak pada menteri kehutanan dan Gubernur, oleh sebab itu perlu lebih tegasnya Provinsi yang ada di BPDAS untuk menyeleksi, apabila pemanfaatan SDA untuk wilayah kerja di Kubar untuk tetap melakukan reklamasi dan rahbilitasi serta konservasi harus tetap diwilayah Kubar,” harap Wabup.

Dalam kesempatan tersebut Wabup memasparkan, bahwa Pemkab Kubar dalam hal ini Bupati Kubar FX Yapan SH  telah menyurat kepada BPDAS yang ditembuskan kepda Gubernur, agar program yang telah disetujui diluar Kubar jika sudah terlaksana 30 persen agar 70 persen tidak dilanjutkan diluar Kubar, tetapi dikembalikan ke wilayah Kubar.

Wilayah Kubar masih banyak lahan yang kritis dan perlu direhabilitasi, sehingga secara logis daerah yang kritis tersebut yang perlu kita lakukan rehabilitasi. Apabila sudah tidak ada lagi lahan kritis di Kubar, tetapi kewajiban pengelola SDA masih banyak barulah bisa  dilakukan rehabilitasi didaerah lain yang peru kita bantu.

Saya minta DLH, Kehutanan dan Bagian SDA, dan perusahaan membahas secara bijak dalam merealiasikan, dan memaksimalkan rehabilitasi di Kaltim, khususnya di Kubar. “Jika recana teknis kerja sudah disetujui oleh dirjen diluar Kubar, hal tersebut bisa kita usulkan untuk refisi dengan menyurat kepada dirjen, dan diperkuat oleh surat Bupati dan Gubernur. Dan hal tersebut masih memungkinkan untuk direvisi, dengan pertimbangan otonomi daerah untuk melihat hal-hal yang esensial dan urgen untuk kita pecahkan, pelaksanaan reklamasi bukan hanya kewajiban saja tetapi betul-betul harus dirasakan dimana perusahaan sudah mengambil SDA di Kubar, sekali lagi perusahaan harus memaksimalkan rehabilitasi di Kubar.

Ketika mengambil SDA berbagai upaya dan langkah dilakukan begitu juga ketika melakukan rehabilitasi tidak jauh berbeda ketika dengan mengambil SDA. Dengan kegiatan ini diharapkan kita bisa duduk bersama untuk merumuskan dan menyepakati rehabilitasi bisa maksimal dilaksananakan di Kubar, dan tentunya hal ini mendukung fungsi kita semua.

Wabup juga mengajak kita semua untuk merumuskan terkait rehabilitasi agar bisa sesuai harapan kita kedepan, dan dalam perumusan ini harus dilakukan secara sadar bukan karena terpaksa sehingga bisa terjadi  seperti Misi Kubar membangun  secara berkeadilan. Sekali lagi kepada seluruh pengelola SDA yang beroperasi di Kubar agar bisa memaksimalkan kegiatan di Kubar.

Salah satu contoh PT KEM merupakan perusahaan yang baik, walaupun tambang sudah berakhir baku mutu air di Kubar masih sangat baik, mudah-mudahan hal ini bisa terus kita jaga, sehingga pengelolaan SDA di kubar bisa mencontoh PT KEM dan melakukan kegiatan penambangan ramah lingkungan. (hms10)

 

  • Selasa, 10 Desember 2019 - 12:30:00 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya