Mendagri, Anggota DPRD Dapat Menjalankan Tugas Sebaiknya

  • Rabu, 14 Agustus 2024 - 07:14:53 WIB
  • Administrator
Mendagri, Anggota DPRD Dapat Menjalankan Tugas Sebaiknya

Asisten 3 Sekkab Kubar Faustinus Syaidirahman (empat kanan) bersama Ketua Pengadilan Negeri Kubar Henu Sistha Aditya (tengah) dan 25 anggota DPRD Kubar periode 2024-2029, seusai diambil sumpah janji anggota DPRD Kubar, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar, Barong Tongkok

SENDAWAR-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berharap anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Periode 2024-2029 dapat menjalankan tugas dengan baik sampai purna tugas nanti.
Hal ini disampaikan Mendagri melalui sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Sekkab Kubar Faustinus Syaidirahman, pada Rapat Paripurna Istimewa III Masa Sidang II tahun 2024 DPRD Kubar, dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kubar Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar, Barong Tongkok, Selasa (13/8/2024).
Menurut Mendagri, Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan harus memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap prilaku (attidude) yang baik.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis  pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.
Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,”terangya.
Selanjutnya, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Mendagri, mengharapkan para anggota DPRD senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, melainkan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.“Pengawalannya dapat dimulai dari masa persiapan persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan sesuai peraturan undang – undang,”ucapnya.
Mendagri menerangkan, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan persoalan persoalan kerakyatan. DPRD dan pemerintah daerah juga harus mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Persoalan ini perlu untuk menjadi perhatian kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia, sehingga akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,”terangnya.
Menurut Mendagri, DPRD memiliki tiga  fungsi yakni, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.“Jalankan fungsi ini sesuai aturan dengan bekerjasama dengan pemerintah,” kata Mendagri.
Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik, namun demikian, dalam menjalankan tugas anggota DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas KPK, BPK dan sebagainya. “Sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan,”tutupnya. (KP6)

  • Rabu, 14 Agustus 2024 - 07:14:53 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya