Pemkab Kubar Sosialisasikan Regulasi Pencatatan Sipil Tahun 2025

  • Rabu, 17 Desember 2025 - 08:30:38 WIB
  • Administrator
Pemkab Kubar Sosialisasikan Regulasi Pencatatan Sipil Tahun 2025

KUTAI BARAT, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Ketentuan dan Regulasi Hukum dalam Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (16/12/2025) di Ruang Rapat BKAD Kubar.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kubar, Ayanlia, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait dalam penerapan aturan pencatatan sipil, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Dengan pemahaman yang seragam, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Ayanlia, pemahaman regulasi merupakan kunci utama dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Para peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan agar mampu memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berkualitas sesuai dengan aturan terbaru. Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Agama sebagai wujud kolaborasi lintas sektor dalam peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat dan difokuskan pada penguatan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kegiatan ini dinilai strategis karena menjadi kolaborasi langsung pertama antara Disdukcapil Kubar dan Pengadilan Agama dalam rangka peningkatan layanan pencatatan sipil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kubar, Ayonius, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil, para kepala OPD, kepala kampung dan lurah, petugas administrasi kependudukan di lapangan, serta seluruh peserta yang berkomitmen mendukung tertib administrasi kependudukan di Kutai Barat.

Ia menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Data kependudukan yang akurat dan valid menjadi dasar perencanaan pembangunan, pelaksanaan demokrasi, serta penyaluran program bantuan pemerintah agar tepat sasaran.

Ayonius juga menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, akta kematian, Kartu Keluarga, KTP-el, hingga Kartu Identitas Anak. Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menentukan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Kubar berupaya memberikan pemahaman komprehensif terkait peraturan dan kebijakan terbaru, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, serta memperkenalkan berbagai inovasi pelayanan seperti layanan daring, program jemput bola, dan kerja sama lintas sektor.

Ia berharap para kepala kampung, lurah, serta petugas administrasi kependudukan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Ayonius juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama atas dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin dalam optimalisasi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa kemitraan yang baik harus terus dijaga demi mewujudkan masyarakat Kutai Barat yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, serta semakin sejahtera,” tutupnya. (KP36)

  • Rabu, 17 Desember 2025 - 08:30:38 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya