Rapat:Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten H Achmad Sofyan Membuka Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan
SENDAWAR – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut atas Permendagri tersebut Pemkab Kubar melakukan rapat koordinasi penataan kelembagaan di lingkungan Dinas PU dan penataan ruang, Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Dilaksanakan di ruang diklat lantai III kantor Bupati dibuka langsung Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ir H Achmad Sofyan MM beberapa waktu lalu.