RAPAT KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN

  • Jumat, 14 Agustus 2020 - 00:10:26 WIB
  • Administrator
RAPAT KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN

Rapat:Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten H Achmad Sofyan Membuka Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan

SENDAWAR – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi,  Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan  Keuangan Daerah, mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut atas  Permendagri tersebut Pemkab Kubar melakukan rapat koordinasi penataan kelembagaan di lingkungan Dinas PU dan penataan ruang, Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Dilaksanakan di ruang diklat lantai III kantor Bupati dibuka langsung Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ir H Achmad Sofyan MM beberapa waktu lalu.

Description: https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gif

Lebih lanjut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ir H Achmad Sofyan MM menuturkan berkaitan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang sebentar lagi ditindaklanjuti ke tahab peraturan Bupati.”Perlu kita ketahui bahwa dengan adanya permendagri nomor 90, maka banyak hal yang harus kita lakukan penyesuaian, sebelum itu juga kita sudah diminta melakukan kajian tupoksi yang terjadi oper late satu sama lain yang kita rasakan dalam perjalanannya setelah PP 18,” terang Achmad Sofyan.

Secara khusus hari ini melakukan rapat koordinasi penataan kelembagaan, dimana pada tahun 2021 kita sudah menerapkan permendagri nomor 90, dimana tidak ada satupun kesempatan untuk kita berargumentasi kegiatan yang kita anggap penting tetapi tidak ada dalam permendagri nomor 90.

Selanjutnya dengan rapat koordinasi penataan kelembagaan terkait permendagri nomor 90, kegiatan dan pembahasan dari setiap PD yang langsung  bersentuhan sesuai permendagri nomor 90 bukan mengambil tupoksi dari PD yang lain tetapi kita mengikuti aturannya. “Pergeseran tupoksi juga tidak langsung berimbas pada penurunan anggaran, namun ada pekerjaan yang berkurang maupun bertambah, tetapi tugas kita terikat dengan aturan,” tegas Achmad Sofyan.

Dalam penyesuaian nomenklatur, Bagian Organisasi dan Tata laksana memiliki target sampai akhir Juli sudah selesai, karena mau tidak mau tahun 2021 sudah menggunakan struktur baru, sehingga perlu kita lakukan kajian dan sandingan dengan daerah lain sebagai pembanding, selanjutnya dianalisis dan dikaji kembali.

Kembali Achmad Sofyan menegaskan tugas bagian di setkab memfasilitasi apa yang dibutuhkan PD, dan draf tidak berhenti pada ortal saja sehingga jangan sampai PD tidak peduli yang sudah disusun ortal, dan bukan seratus persen ok sehingga PD juga perlu mengoreksi agar tidak ada yang tertinggal. Sekali lagi diharapkan internal PD mendiskusikan dan melihat kembali, mana saja kegiatan yang masih kurang dan yang sudah disusun tidak harga mati karena masih bisa kita koreksi.

Dengan adanya Perbup baru tentu, struktur organisasi dilakukan penyesuaian, termasuk personil-personil yang lebih tepat baperjakat menganalisis sesuai rekam jejak masing-masing. Kita harapkan dengan hal ini bisa ditangani dengan baik karena ditangani oleh para ahli sesuai tupoksi yang ada di dalam aturan.(Hms10)

 

  • Jumat, 14 Agustus 2020 - 00:10:26 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya