SENDAWAR-Tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia akibat covid-19 dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan santunan yang diberikan oleh negara. Sedangkan, untuk daerah sendiri (Kubar) akan mempertimbangkannya.
Hal ini disampaikan Wabup Kubar Edyanto Arkan, pada peringatan HUT ke-64 Provinsi Kaltim Tahun 2021, di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada 9 Januari 2021.
Pemkab Kubar, saat ini akan menggalakkan isolasi terpusat yang ada di Kabupaten atau tempatnya sudah ditentukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kubar, di Taman Budaya Sendawar (TBS), Barong Tongkok.
Di TBS itu, akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat (memulihkan kembali kesehatannya) agar kedisiplinan masyarakat lebih tinggi lagi untuk diberikan pengobatan, perawatan dan pengawasan.
Masyarakat juga harus mengetahui bahwa tempat isolasi terpusat di TBS itu, bukan rumah sakit (RS). Tetapi untuk isolasi mandiri bagi pasien positif covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG). Berbeda dengan yang RS Pratama, sekali lagi ini sifatnya adalah tempat isolasi.
Sehingga Pemkab memberikan kesempatan untuk memulihkan kembali kesehatannya. Mereka (pasien covid-19 berstatus OTG) tidak sama dengan yang menderita berat, di RS Pratama.
Jadi pasien covid-19 berstatus OTG wajib di isolasi mandiri di tempat tersebut. Apabila tidak mengikuti itu, akan ada penerapan pendisiplinan kesehatan. Yaitu, sanksi berupa sosial, denda dan sanksi-saksi hukuman yang lebih berat lagi. “Hal ini tidak lain memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan memulihkan kembali kesehatan pasien,”tegasnya. (hms6)