KADISPAR KUBAR SESALKAN OKNUM TELANTARKAN KOMUNIITAS TEARTM

  • Rabu, 25 September 2019 - 09:54:20 WIB
  • Administrator
KADISPAR KUBAR SESALKAN OKNUM TELANTARKAN KOMUNIITAS TEARTM

POTO:Kadis Pariwisata Kubar Herman Alung, sesalkan oknum penelantar Komunitas Tiaq Egah Adat Raden Tumenggung Marta (TEARTM)

SENDAWAR-Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Barat (Kubar) sangat menyesalkan dan menyayangkan, ada pihak oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga diduga menelantarkan warganya dari Komunitas Tiaq Egah Adat Raden Tumenggung Marta (TEARTM), Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang, di Jakarta, pada 12 September 2019. Komunitas TEARTM tersebut, diduga ditelantarkan usai ajang Jakarta International Folklore Festival 2019 yang telah diselenggarakan pada 13-15 September 2019, di Taman Lapangan Banteng Jakata Pusat. Kepala Dispar Kubar Herman Alung mengatakan sempat kaget mendengar kejadian tersebut, ditambah lagi Komunitas TEARTM sempat melakukan aksi donasi yang bertuliskan bantu kami pulang di media sosial (medsos). Pihak pun sempat mencari informasi terkait masalah ini ke pemerintahan kecamatan Jempang. “Hasilnya, pihak kecamatan pun  tidak mengetahui keberangkatan tim komunitas TEARTM ke Jakarta, karena tidak melaporkan kegiatan ini,”kata Herman Alung, di Galeri Informasi Setkab Kubar, Kantor Setkab Kubar, Selasa (24/9). Pihaknya juga bingung mencari kapan tim tersebut berangkat, mengikuti even apa, siapa yang mengundang dan siapa yang mensponsorinya? Karena tidak melaporkan ke pemerintah kecamatan setempat maupun dinas terkait. Setelah ada masalah baru diketahui, Hal ini sangat disesalkan dan disayangkan, sehingga imbasnya bukan nama Pemkab Kubar saja, tetapi provinsi sampai pihak penyelenggara. Herman Alung menyampaikan agar peristiwa ini tidak terulang kembali kedepannya. Apabila ada tim sanggar seni, olahraga, budaya dan lainnya mau mengikutin even di luar daerah dan membawa nama Pemkab Kubar atau kecamatan setempat, harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari pemerintah kecamatan setempat atau dinas terkait. Begitu juga pihak swasta, perorangan dan lainnya harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait dan pemerintah kecamatan setempat. “Hal ini supaya diketahui dan sebagai pertanggungjawaban pemerintah,”terangnya. Selain itu, langkah Dispar agar kejadian tidak terulang kembali. Akan membuat surat edaran dari Pemkab Kubar dan ditembuskan kepada seluruh kecamatan agar mematuhi ketentuan tersebut. “Supaya ada tata tertibnya dan mengantisipasi hal tersebut,”tegasnya Penegasan ini untuk mengingatkan. Karena kalau diketahui, pasti ada tanggungjawab moral dari pemerintah. “Seandainya kalau terjadi hal yang serupa, pasti ada solusinya,”ucapnya. (hms6)

  • Rabu, 25 September 2019 - 09:54:20 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya