
SENDAWAR-Aplikasi sosial video pendek alias Tik Tok saat ini buming di semua kalangan. Tidak kecuali juga digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga bersamaan dengan aplikasi itu, Pemkab Kubar akan mengantisipasi adanya para ASN atau non pegawai negeri sipil (PNS) atau TKK yang menggunakan Tik Tok di jam kerja.
Sekkab Kubar Ayonius menilai, jika dilihat dari etika birokrasi, jam kerja tidak boleh melakukan kegiatan di luar kedinasan apalagi melakukan Tik Tok dengan memakai seragam dinasnya.
“Kalau dilihat tidak elok dan etikanya tidak bagus. Kecuali memang di luar jam kerja atau sudah di rumah dan tidak memakai seragam dinasnya, dipersilahkan. Karena itu, hak pribadi,”tegas Sekkab, di kantornya, belum lama ini.
Untuk itu, perlu pengertian bagi ASN dan non PNS bisa menempatkan waktu yang baik dan etika birokrasi betul-betul diterapkan. Misalnya, ada sguru pakai baju seragam dinasnya, main Tik Tok dan joget saat jam ngajar. Bukannya mempersiapkan materi pembelajaran. Bagaimana pandangan orang tua siswa dan siswanya? Karena guru itu digugu dan ditiru atau figur panutan.
Sehingga kesan orang, bahwa kita bekerja ini tidak ada unsur tanggungjawab. Hal ini lah perlu disadari bersama dan perlu menginformasikan. Saat jam kerja, bekerjalah dengan penuh tanggungjawab.
Ditanya apakah ada sanksi bagi ASN dan non PNS, jika ditemukan bermain Tik Tok? Sementara ini, tidak ada sanksi. Tetapi kalau pihaknya menemukan tindakan ASN dan non PNS yang tidak etis diluar etika birokrasi akan melakukan tindakan tegas.“Tindakan itu, dilakukan oleh kepala perangkat daerah untuk stafnya. Seperti, pembinaan sampai memberikan imbuan seperti teguran lisan dan tertulis,”ujarnya. (KP6)