Tupoksi Bagian Umum

  • 03 Desember 2019

1

Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Pimpinan

 

  1. Tupoksi
  1. Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Memfasilitasi dan mengolah data dalam rangka kebijakan pengelolaan tata usaha pimpinan;
  3. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
  4. Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) dan Bezetting PNS di lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. Memfasilitasi dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang tata usaha Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli;
  6. Merencanakan kegiatan dan memfasilitasi kebutuhan staf ahli yang meliputi sarana prasarana, personel dan anggaran;
  7. Memfasilitasi dan memproses administrasi perjalanan dinas;
  8. Memfasilitasi dan melaksanakan penataan arsip dilingkungan Sekretariat Daerah;
  9. Memfasilitasi dan memberi petunjuk dalam pengagendaan, penatausahaan dan pembuatan kode klasifikasi surat menyurat;                                          
  10. Menginventarisasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan permasalahan pada Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Pimpinan;
  11. Menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Umum;
  12. Melaksanakan ketatausahaan Bagian Umum;
  13. Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Pimpinan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

  1. Jumlah SDM
  1. Pegawai Nageri Sipil (PNS) : 16 Orang
  2. Tenaga Kerja Kontrak (TKK) : 139 Orang

 

  1. Produktifitas berupa
  1. mengolah data dalam rangka kebijakan pengelolaan tata usaha pimpinan.
  2. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah.
  3. Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) dan Bezetting PNS di lingkungan Sekretariat Daerah.
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang tata usaha Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli.
  5. memfasilitasi kebutuhan staf ahli yang meliputi sarana prasarana, personel dan anggaran.
  6. Memfasilitasi dan memproses administrasi perjalanan dinas.
  7. penataan arsip dilingkungan Sekretariat Daerah.
  8. Menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Umum

 

 

d. Informasi / data khusus

Bagian Umum Sekretariat Daerah

 

e. Publik terkait Jejaring Kerja

 

2

Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan

 

  1. Tupoksi
  1. Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengevaluasi pelayanan penggunaan kendaraan dinas dan rumah jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  3. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatanperalatan kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah;
  4. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan taman kantor bupati dan taman rumah jabatan;
  5. Menyelenggarakan pelayanan kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor, penyediaan listrik dan air, layanan jaringan telepon dan internet di lingkungan komplek perkantoran, rumah jabatan dan kantor perwakilan/mess penghubung;
  6. Merencanakan kegiatan dan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Genset, AC, Sound System dan peralatan elektronik lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah;
  7. Mengoordinasikan, memfasilitasi, menyusun dan menganalisa data kebutuhan perlengkapandi lingkungan Sekretariat Daerah;
  8. Mengoordinasikan dan melaksanakan perencanaan, penyimpanan dan distribusi serta pencatatan barang milik daerah di lingkungan sekretariat daerah;
  9. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
  10. Menginventarisasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan permasalahan pada Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  11. Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

  1. Jumlah SDM
  1. Pegawai Nageri Sipil (PNS) : 8 Orang
  2. Tenaga Kerja Kontrak (TKK) : 20 Orang

 

  1. Produktifitas berupa
  1. pelayanan penggunaan kendaraan dinas dan rumah jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah.
  2. pemeliharaan dan perawatanperalatan kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah.
  3. pemeliharaan dan perawatan taman kantor bupati dan taman rumah jabatan.
  4. pelayanan kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor, penyediaan listrik dan air, layanan jaringan telepon dan internet di lingkungan komplek perkantoran, rumah jabatan dan kantor perwakilan/mess penghubung.
  5. kegiatan dan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Genset, AC, Sound System dan peralatan elektronik lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah.
  6. melaksanakan perencanaan, penyimpanan dan distribusi serta pencatatan barang milik daerah di lingkungan sekretariat daerah.
  7. penyusunan inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah.

 

d.  Informasi / data khusus

Bagian Umum Sekretariat Daerah

 

e.  Publik terkait Jejaring Kerja

 

3

Sub Bagian Keuangan

 

  1. Tupoksi
  1. Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan kebijakan dalam hal urusan keuangan yang meliputi urusan anggaran belanja dan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  3. Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi petunjuk teknis dan bahan pembinaan kegiatan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  4. Melaksanakan administrasi keuangan Sekretariat Daerah;
  5. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Sekretariat Daerah;
  6. Melaksanakan administrasi gaji di lingkungan Sekretariat Daerah;
  7. Menginventarisasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan permasalahan pada Sub Bagian Keuangan;
  8. Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

  1. Jumlah SDM
  1. Pegawai Nageri Sipil (PNS) : 9 Orang
  2. Tenaga Kerja Kontrak (TKK) : 7 Orang

 

  1. Produktifitas berupa
  1. urusan anggaran belanja dan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah
  2. administrasi keuangan Sekretariat Daerah
  3. administrasi gaji di lingkungan Sekretariat Daerah

 

  1. Informasi / data khusus

Bagian Umum Sekretariat Daerah

 

  1. Publik terkait Jejaring Kerja
  1. BKAD
  2. BANK

 

  • 03 Desember 2019