1
|
Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Pimpinan
|
|
- Tupoksi
|
- Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memfasilitasi dan mengolah data dalam rangka kebijakan pengelolaan tata usaha pimpinan;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) dan Bezetting PNS di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Memfasilitasi dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang tata usaha Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli;
- Merencanakan kegiatan dan memfasilitasi kebutuhan staf ahli yang meliputi sarana prasarana, personel dan anggaran;
- Memfasilitasi dan memproses administrasi perjalanan dinas;
- Memfasilitasi dan melaksanakan penataan arsip dilingkungan Sekretariat Daerah;
- Memfasilitasi dan memberi petunjuk dalam pengagendaan, penatausahaan dan pembuatan kode klasifikasi surat menyurat;
- Menginventarisasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan permasalahan pada Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Pimpinan;
- Menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Umum;
- Melaksanakan ketatausahaan Bagian Umum;
- Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
- Jumlah SDM
|
- Pegawai Nageri Sipil (PNS) : 16 Orang
- Tenaga Kerja Kontrak (TKK) : 139 Orang
|
|
- Produktifitas berupa
|
- mengolah data dalam rangka kebijakan pengelolaan tata usaha pimpinan.
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah.
- Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) dan Bezetting PNS di lingkungan Sekretariat Daerah.
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang tata usaha Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli.
- memfasilitasi kebutuhan staf ahli yang meliputi sarana prasarana, personel dan anggaran.
- Memfasilitasi dan memproses administrasi perjalanan dinas.
- penataan arsip dilingkungan Sekretariat Daerah.
- Menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Umum
|
|
d. Informasi / data khusus
|
Bagian Umum Sekretariat Daerah
|
|
e. Publik terkait Jejaring Kerja
|
|
2
|
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
|
|
- Tupoksi
|
- Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelayanan penggunaan kendaraan dinas dan rumah jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan pemeliharaan dan perawatanperalatan kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan taman kantor bupati dan taman rumah jabatan;
- Menyelenggarakan pelayanan kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor, penyediaan listrik dan air, layanan jaringan telepon dan internet di lingkungan komplek perkantoran, rumah jabatan dan kantor perwakilan/mess penghubung;
- Merencanakan kegiatan dan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Genset, AC, Sound System dan peralatan elektronik lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Mengoordinasikan, memfasilitasi, menyusun dan menganalisa data kebutuhan perlengkapandi lingkungan Sekretariat Daerah;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan perencanaan, penyimpanan dan distribusi serta pencatatan barang milik daerah di lingkungan sekretariat daerah;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Menginventarisasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan permasalahan pada Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
- Jumlah SDM
|
- Pegawai Nageri Sipil (PNS) : 8 Orang
- Tenaga Kerja Kontrak (TKK) : 20 Orang
|
|
- Produktifitas berupa
|
- pelayanan penggunaan kendaraan dinas dan rumah jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah.
- pemeliharaan dan perawatanperalatan kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah.
- pemeliharaan dan perawatan taman kantor bupati dan taman rumah jabatan.
- pelayanan kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor, penyediaan listrik dan air, layanan jaringan telepon dan internet di lingkungan komplek perkantoran, rumah jabatan dan kantor perwakilan/mess penghubung.
- kegiatan dan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Genset, AC, Sound System dan peralatan elektronik lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah.
- melaksanakan perencanaan, penyimpanan dan distribusi serta pencatatan barang milik daerah di lingkungan sekretariat daerah.
- penyusunan inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah.
|
|
d. Informasi / data khusus
|
Bagian Umum Sekretariat Daerah
|
|
e. Publik terkait Jejaring Kerja
|
|
3
|
Sub Bagian Keuangan
|
|
- Tupoksi
|
- Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan kebijakan dalam hal urusan keuangan yang meliputi urusan anggaran belanja dan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi petunjuk teknis dan bahan pembinaan kegiatan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan administrasi keuangan Sekretariat Daerah;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan administrasi gaji di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Menginventarisasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan permasalahan pada Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
- Jumlah SDM
|
- Pegawai Nageri Sipil (PNS) : 9 Orang
- Tenaga Kerja Kontrak (TKK) : 7 Orang
|
|
- Produktifitas berupa
|
- urusan anggaran belanja dan penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah
- administrasi keuangan Sekretariat Daerah
- administrasi gaji di lingkungan Sekretariat Daerah
|
|
- Informasi / data khusus
|
Bagian Umum Sekretariat Daerah
|
|
- Publik terkait Jejaring Kerja
|
- BKAD
- BANK
|