Tupoksi Bagian Tata Pemerintahan

  • 03 Desember 2019

BAGIAN                                               : PEMERINTAHAN SEKRETARIAT KABUPATEN

STRUKTUR ORGANISASI               : Kepala Bagian Pemerintahan :

  1. Kepala Subbag Pem. Umum & Pemb. Administratif Kecamatan
  2. Kepala Subbag Penataan Wilayah dan Tata Batas
  3. Kepala Subbag Otonomi Daerah & Fasilitasi Kepala Daerah/DPRD

TUPOKSI: Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu  Asisten Pemerintahan,         Hukum dan Kesejahteraan Rakyat dalam memfasilitasi perumusan kebijakan, koordinasi program dan pelayanan administrasi, pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang pemerintahan umum dan pembinaan administratif kecamatan, penataan wilayah dan tata batas, otonomi daerah dan fasilitasi Kepala Daerah / DPRD.

1.

SUB BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM & PEMBINAAN ADMINISTRATIF KECAMATAN

 

  1. Tupoksi

:

  1. Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi urusan pemerintahan umum dan pembinaan administratif kecamatan;
  2. Pengendalian dan evaluasi kebijakan urusan pemerintahan umum dan pembinaan administratif kecamatan;
  3. Pelayanan administratif urusan pemerintahan umum dan pembinaan administrati kecamatan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Jumlah SDM

:

2 (Dua) ASN

11 (Sebelas) TKK

 

  1. Produktifitas berupa

:

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD ) Kabupaten Kutai Barat dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD );
  2. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan          ( PATEN ).

 

  1. Informasi / data khusus

:

 

 

  1. Publik terkait jejaring Kerja

:

Umum

 

 

 

2.

SUB BAGIAN PENATAAN WILAYAH dan Tata Batas

 

  1. Tupoksi

:

  1. Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi urusan penataan wilayah dan tata batas;
  2. Pengendalian dan evaluasi kebijakan urusan penataan wilayah dan tata batas;
  3. Pelayanan administrasi urusan penataan wilayah dan tata batas;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Jumlah SDM

:

3 (Tiga) ASN

10 (Sepuluh) TKK

 

  1. Produktifitas berupa

:

  1. Surat Keputusan Bupati Kutai Barat tentang Penegasan Batas dan Penataan Wilayah;
  2. Peraturan Bupati Kutai Barat tentang Penegasan Batas dan Penataan Wilayah;
  3. Data Rupabumi Alami dan Warisan Budaya di Kabupaten Kutai Barat

 

  1. Informasi / data khusus

:

 

 

  1. Publik terkait jejaring Kerja

:

Umum

 

3.

SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH DAN FASILITASI KEPALA DAERAH/DPRD

 

  1. Tupoksi

:

  1. Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi urusan otonomi daerah dan fasilitasi Kepala Daerah / DPRD;
  2. Pengendalian dan evaluasi kebijakan urusan otonomi daerah dan fasilitasi Kepala Daerah / DPRD;
  3. Pelayanan administrasi urusan otonomi daerah dan fasilitasi Kepala Daerah / DPRD;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Jumlah SDM

:

3 (Tiga) ASN

9 (Sembilan) TKK

 

  1. Produktifitas berupa

:

  1. Administrasi Kepala Daerah/DPRD Kabupaten Kutai Barat;
  2. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Kutai Barat.

 

  1. Informasi / data khusus

:

 

 

  1. Publik terkait jejaring Kerja

:

Umum

 

  • 03 Desember 2019