Tupoksi Bagian Hukum

  • 03 Desember 2019

1

Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kerjasama

 

  1. Tupoksi

:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan kordinasi urusan bantuan hukum dan kerjasama;
  2. Pengendalian dan evaluasi kebijakan urusan bantuan hukum dan kerjasama;
  3. Pelayanan administrasi urusan bantuan hukum dan kerjasama;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kerjasama sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan menyelesaikan permasalahan hukum, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia kepada Pemerintah Kabupaten;
  7. Melaksanakan advokasi hukum kepada Pemerintah Kabupaten dan Aparatur Daerah;
  8. Melaksanakan kordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa;
  9. Menelaah peraturan perundang-undangan dan penyiapan kebijakan hukum dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan pihak lain;
  10. Melaksanakan koordinasi penegakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia skala Kabupaten;
  11. Mewakili Pemerintah Kabupaten dalam menyelesaikan perkara Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten;
  13. Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kerjasama;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Jumlah SDM

:

2 orang ASN

7 orang TKK

 

  1. Produktivitas berupa

 

  1. MoU.
  2. PKS.
  3. NPHD.
  4. Laporan Ranham.
  5. Penanganan Perkara, Perdata dan PTUN.

 

  1. Informasi / data khusus

 

 

 

  1. Publik terkait jejaring kerja

 

  1. Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
  2. Biro Hukum Pemerintah Propinsi Kaltim.
  3. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

 

 

1

Sub Bagian Dokumentasi dan Diseminasi Produk Hukum

 

  1. Tupoksi

:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan kordinasi urusan dokumentasi dan desiminasi produk hukum;
  2. Pengendalian dan evaluasi kebijakan urusan dokumentasi dan desiminasi produk hukum;
  3. Pelayanan administrasi urusan dokumentasi dan desiminasi produk hukum;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Desiminasi Produk Hukum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan dan menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan kepada seluruh perangkat daerah;
  7. Menyusun katalog produk hukum Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten berdasarkan pedoman yang berlaku;
  8. Melaksanakan sosialisasi, desiminasi dan publikasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
  9. Menghimpun dan mendokumentasikan Peraturan Daerah dan Produk Hukum lainnya;
  10. Merencanakan kegiatan, menyusun dan mengolah database melalui media elektronik produk hukum daerah;
  11. Menyiapkan sarana prasarana penyuluhan hukum kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Hukum;
  13. Melaksanakan ketatausahaan Bagian Hukum;
  14. Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Desiminasi Produk Hukum;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Jumlah SDM

:

2 orang ASN

2 orang TKK

 

  1. Produktivitas berupa

 

  1. Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
  2. Pendataan dan Penetapan Kadarkum.
  3. Pengelolaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

 

  1. Informasi / data khusus

 

 

 

  1. Publik terkait jejaring kerja

 

  1. Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum se-Indonesia.
  3. Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
  4. Biro Hukum Pemerintah Propinsi Kaltim.

 

 

1

Sub Bagian Hukum dan Perundang-Undangan

 

  1. Tupoksi

:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan kordinasi urusan hukum dan perundang-undangan;
  2. Pengendalian dan evaluasi kebijakan urusan hukum dan perundang-undangan;
  3. Pelayanan administrasi urusan hukum dan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan kegiatan, menyiapkan dan memproses bahan-bahan dan memfasilitasi pelayanan pada perangkat daerah dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Instruksi Kepala Daerah sampai dengan penetapan perundang-undangannya;
  7. Melaksanakan kegiatan dan melaksanakan pedoman administrasi termasuk pencatatan produk hukum daerah;
  8. Menyelia dan membuat rancangan peraturan daerah dan rancangan produk-produk hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Melaksanakan kegiatan penyusunan program pembentukan peraturan daerah  bersama-sama dengan DPRD;
  10. Mengikuti dan memonitor proses pembahasan rancangan peraturan daerah dengan DPRD sampai dengan penetapan dan pengundangannya;
  11. Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Jumlah SDM

:

2 orang ASN

7 orang TKK

 

  1. Produktivitas berupa

 

  1. Peraturan Daerah.
  2. Peraturan Bupati.
  3. Keputusan Bupati.
  4. Instruksi Bupati.

 

  • Informasi / data khusus

 

 

 

  • Publik terkait jejaring kerja

 

  1. Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
  2. Biro Hukum Pemerintah Propinsi Kaltim.

 

  • 03 Desember 2019