|
1
|
Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kerjasama
|
|
|
- Tupoksi
|
:
|
- Penyiapan perumusan kebijakan dan kordinasi urusan bantuan hukum dan kerjasama;
- Pengendalian dan evaluasi kebijakan urusan bantuan hukum dan kerjasama;
- Pelayanan administrasi urusan bantuan hukum dan kerjasama;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kerjasama sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan-bahan dan menyelesaikan permasalahan hukum, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia kepada Pemerintah Kabupaten;
- Melaksanakan advokasi hukum kepada Pemerintah Kabupaten dan Aparatur Daerah;
- Melaksanakan kordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa;
- Menelaah peraturan perundang-undangan dan penyiapan kebijakan hukum dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan pihak lain;
- Melaksanakan koordinasi penegakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia skala Kabupaten;
- Mewakili Pemerintah Kabupaten dalam menyelesaikan perkara Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten;
- Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kerjasama;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
- Jumlah SDM
|
:
|
2 orang ASN
7 orang TKK
|
|
|
- Produktivitas berupa
|
|
- MoU.
- PKS.
- NPHD.
- Laporan Ranham.
- Penanganan Perkara, Perdata dan PTUN.
|
|
|
- Informasi / data khusus
|
|
|
|
|
- Publik terkait jejaring kerja
|
|
- Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
- Biro Hukum Pemerintah Propinsi Kaltim.
- Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
|