Tupoksi Bagian SDA

  • 03 Desember 2019

1

Kepala Bagian Sumber Daya Alam

 

  1. Tupoksi

 

  1. Kepala Bagian Sumber Daya Alam mempunyai tugas pokok membantu Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan SDA dalam memfasilitasi perumusan kebijakan, koordinasi program dan pelayanan administrasi, pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang Sumber Daya Alam;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bagian Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
  1. Penyiapan perumusan kebijakan urusan sumber daya alam;
  2. Pengendalian dan evaluasi kebijakan urusan sumber daya alam;
  3. Pengoordinasian pelayanan administrasi urusan sumber daya alam;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun program dan kegiatan Bagian Sumber Daya Alam sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja bawahan;
  3. Mengkonsultasikan seluruh kegiatan Bagian Sumber Daya Alam dengan Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan SDA;
  4. Menyusun konsep sasaran rumusan kebijakan, pengendalian dan evaluasi dan layanan administrasi di bidang sumber daya alam;
  5. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya yang meliputi urusan pertanian, pangan, perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup;
  6. Mengkoordinasikan, menyusun program dan petunjuk dan memonitor perkembangan di bidang pengelolaan sumber daya alam;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan sumber daya alam;
  8. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengevaluasi kebijakan dalam hal pengelolaan sumber daya alam;
  9. Mengkoordinasikan kebijakan dan memfasilitasi pengelolaan kawasan sumber daya alam dan kawasan sumber daya buatan;
  10. Mengkoordinasikan, menginventarisasi dan memfasilitasi permasalahan urusan sember daya alam;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan SDA; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2

Sub Bagian Penyiapan Perumusan Kebijakan Sumber Daya Alam

 

  1. Tupoksi

:

  1. Sub Bagian Penyiapan Perumusan Kebijakan SDA mempunyai tugas pokok pembantu kepala  Bagian  Sumber Daya Alam dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi  program di bidang sumber daya alam.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Kepala Sub Bgian Penyiapan Perumusan Kebijakan SDA mempunyai pungsi ;
  1. Penyiapan perumusan  kebijakan dan koordinasi urusan pertanian, pangan dan perikanan;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi urusan  energi dan sumber  daya mineral;
  3. Penyiapan perumusan  kebijakan dan koordinasi urusan kehutanan dan lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun Program dan kegiatan Sub Bagian Penyiapan Peumusan Kebijakan SDA  sebagai pedomn pelaksanaan tugas;
  2. Membina, memberi tugas, memberi petunjuk  dn meninai hasil kerja bawahan;
  3. Mengkonsultasikan seluruh kegiatan Sub Bagian Penyiapan Peumusan Kebijakan SDA dengan Kepala Bagian Sumber Daya Alam ;
  4. Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang sumber daya alam;
  5. Memfasilitasi  Penyusunan petunjuk  teknis kebijakan urusan pertanian, pangan, perikanan energy dan sumber  daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup;
  6. Memfasilitasi penyusunan petunjuk teknis kebijakan urusan  pernian yang meliputi  kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalaian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, sarana dsn prasarana pertanian;
  7. Memfasilitasi penyusunan petunjuk  teknis kebijakan  urusan pangan yang meliputi  penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian , penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan dan keamanan pangan;
  8. Memfasilitasi penyusunan petunjuk teknis kebijakan urusan perikanan yan melputi  perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
  9. Memfasiltasi penyusunan petunjuk teknis kebijakan  urusan  energi  dan sumber daya  mineral yang meliputi penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi;
  10. Memfasilitasi  penyusunan petunjuk teknis kebijakan urusan kehutaanan  dan lingkungan hidup yang meliputi  pelaksanaan pengelolaan tahura, perencanaan lingkungan hidup , kajian  lingkungan  hidup strategis  (KLHS)  pengendalian pencemeran dan/ atau kerusakan lingkungan, keanekaragaman hayati , penyimapanan dan pengumpulan limbah B3, pembnaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlinddungan dan

pengelolaan lngkungan hidup (PPLH), pengakuankeberadaan masyarakathokum adat (MHA), kearifan lokal, dan hak (MHA) yang terkait dengan PPLH, pendidikan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup, pemberian penghargaan lingkungan hidup dan pengaduan lingkungan hidup;

  1. Menginventarisasi dan mengevsluasi pelaksanaan tugas dan permasalahan pada Sub Bagian Penyiapan Perumusan Kbijakan SDA;
  2. Melaksanakan ketatausahaan Bagian Sumber Daya Alam;
  3. Mengoordinasikan dan menyiapkan bahan  yang diperlukan untuk penyusunan  dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Sumber Daya Alam;
  4. Menyusun Dokumen Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Sumber  Daya Alam;
  5. Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Penyiapan Perumusan Kebijakan SDA; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

  1. Jumlah SDM

:

2 ASN

:

8 TKK

 

  1. Produktifitas Berupa

:

  1. Jumlah Produksi dan Penjualan Batubara Tahun 2018
  2. Rencana dan Realisasi PNBP Provinsi Kaltim Untuk Kutai barat Tahun 2018

 

  1. Publik terkait jejaring kerja

:

  1. Pemegang Ijin Usaha PKP2B 
  2. IUP Daerah
  3. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • 03 Desember 2019