Pembukaan manasik haji asal kecamatan Barong Tongkok di masjid Al Fattah, (27/10).
SENDAWAR-Dalam Penjelasan UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikatakan bahwa Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup. Terkait hal ini tugas wajib pemerintah memberikan pelayanan, melakukan pembinaan serta memberikan perlindungan pada setiap calon jamaah haji Indonesia. Keterangan ini di disampaikan kepala kantor kementerian Agama kabupaten Kutai Barat H. Muhammad Izzat Solihin, S.Ag., M.Pd membuka kegiatan manasik haji sepanjang tahun calon Jemaah haji asal kecamatan Barong Tongkok di masjid Al Fattah, (27/10). menghadirkan H. Kabul Budiono, S.HI, M.Pd selaku kepala seksi bina haji dan advokasi penyelenggara haji pada Bidang Penyelenggara haji dan umrah kantor wilayah Kemenag Kaltim pada kesempatan ini menjelaskan aneka tahap serta rukun dalam menunaikan ibadah haji
Lanjut Kakankemenag Kubar, Pelayanan akan selalu di berikan kepada setiap calon Jemaah dengan menjelaskan segala persyaratan dalam menunaikan ibadah haji, termasuk jumlah setoran serta ketentuan persyaratan administrasi lainnya.
Pembinaan seperti yang dilakukan pada kegiatan kali ini, pemerintah berupaya memberikan pemahaman dalam pelaksanaan ibadah haji. Sementara perlindungan akan diberikan pemerintah pada calon Jemaah baik secara fisik maupun rukun ibadah haji.
Seperti diketahui calon Jemaah haji Indonesia tahun pemberangkatan 2020 resmi ditunda oleh pemerintah pusat. Alasannya jelas demi menghindari terjangkitnya Covid 19 yang sedang melanda dunia saat ini. Kepada calon Jemaah diharapkan bersabar, menunggu kebijakan pemerintah untuk tahun selanjutnya.
Seandainya Jemaah diberangkatkan ke tahun ini dan terkesan dipaksakan tentu akan merepotkan Jemaah sendiri. Bayangkan saja akibat aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi, Jemaah harus melalui karantina secara berulang-ulang setiap memasuki wilayah tertentu.
Kegiatan bimbingan manasik haji yang diberikan pemerintah seperti saat ini untuk menambah pemahaman dan melatih Jemaah agar bisa menjalankan ibadah haji secara mandiri. Manfaatkan waktu panjang untuk melatih diri akan syarat rukun beribadah haji di setiap kesempatan yang ada.(HMS36)