Kubar Jadi Rujukan Kabupaten Kota Di Kaltim Untuk Belajar SIPD

  • Sabtu, 04 September 2021 - 07:47:10 WIB
  • Administrator
Kubar Jadi Rujukan Kabupaten Kota Di Kaltim Untuk Belajar SIPD

Pelatihan SIPD :Plt Asisten III Ir H Achmad Sofyan Didampingi Kepla Bidang Perbendaharaan BPKD Kota Balikpapan  Dan Kepala Cabang Bank Kaltimtara Sendawar Saat Membuka Kegiatan Pelatihan SIPD Penatausahaan.

SENDAWAR –  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar  menerima Bidang Perbendaharaan BPKD Kota Balikpapan. Rombongan yang  akan belajar tentang SIPD Penatausahaan tersebut diterima langsung Plt Asisten III Ir H Achmad Sofyan MM di ruang Rapat Koordinasi Kantor Bupati Kubar lantai III, Jumat (3/9).

Lebih lanjut Plt Asisten III Ir H Achmad Sofyan MM menuturkan, kehadirian BPKD Kota Balikpapan ke Kubar juga sebagai ajang belajar bagi pemkab Kubar, dimana pertanyaan Dari Pemkot balikpapan juga menjadi pertanyaan pemkab Kubar yang sudah jawaban dari Pusat itu pula yang berusaha diterapkan. Turut hadir  Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Kota Balikpapan dan Kepala Bank Kaltimtara, Sekretaris BKAD Kubar beserta kepala bidang.

Dalam kesempatan tersebut Ir H Achmad Sofyan menyampaikan Pemkab Kubar memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kota Balikpapan dimana Kubar bisa menjadi referensi dalam penerapan SIPD. Penerapan SIPD merupakan sesuatu yang luar biasa bagi seluruh Pemerintah kabupaten Kota maupun provinsi se Indonesia, dalam menyikapi perubahan SIPD.”Dipenghujung  tahun 2019 Kabupaten Kota dan Provinsi diundang dalam rangka sosialisasi Permendagri 90  oleh Pemerintah Pusat, dengan demikian pemkab Kubar merasa  tentu banyak hal yang harus dilakukan dalam penyempurnaan,” terang Achmad Sofyan.

“Kubar merupakan selalu Kabupaten yang takut dengan sanksi dari pemerintah pusat. sehingga langsung melakukan komunikasi dengan kementerian ketika menghadapi kendala dalam penerapan SIPD. Dan Pemkab Kubar mengapresiasi Pemerintah Pusat setiap apapun  yang ditanyakan dalam persoalan SIPD dibantu, sehingga pengelola SIPD menjadi familiar dan akrab dengan pekerjaan tersebut, selain itu juga  memberikan apresiasi kepada BKAD Kubar yang terus memfasilitasi semua PD dilingkungan pemkab Kubar untuk ikut Bimbingan teknis yang langsung dipimpin oleh pemerintah Pusat sebanyak dua kali,” kata Plt  Asisten III.

Plt  Asisten III  menambahkan, beranjak dari situlah pemkab Kubar terus mencoba secara terus menerus dan berdiskusi dengan pemerintah provinsi.  Dan pada tahun 2020 muncul surat dengan berbagai sanksi dari Kemendagri, mulai dari situlah Pemkab Kubar melaksanakan SIPD lebih serius,  untuk awal tentu sangat sulit dimana SIMDA dan SIPD sama-sama menggunakan Permendagri 90 namun program berbeda dan turunannya juga jauh berbeda, dan apa yang sudah kita susun di SIMDA tidak bisa langsung dipindahkan ke SIPD.

Plt  Asisten III juga menceritakan Pemkab Kubar memulai memetakan, dalam pemetaan tersebut muncul permasalahan, dimana tidak mengenal kegiatan. Seperti kegiatan menjadi program sehingga yang dimunculkan satu contoh sederhana tidak ada kegiatan pembangunan jembatan, namun hanya disebutkan pembangunan jalan, tetapi ketika dicari pada rincian baru ditemukan , hal-hal yang demikian yang terbiasa.

Ia juga memaparkan, apa keuntungan dan kehebatan Pemerintah Pusat dengan SIPD karena bisa memantau langsung proses penganggaran yang seragam tidak ada perbedaan di seluruh Indonesia. “Untuk program kegiatan sama, berbeda ketika menggunakan SIMDA, dimana ada kegiatan yang kita laksanakan tidak ada di daerah lain. Namun dengan SIPD sama sehingga apa yang diharapkan oleh pusat betul-betul terlaksana dengan baik,” ungkap plt  Asisten III.

Kita menyadari  pengelolaan keuangan daerah, mulai proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan  dan dimana posisi penata usaha keuangan tentu proses perencanaan penganggaran begitu  pelaksanaan mulai terjadi. Oleh sebab itu aplikasi tersebut bisa terintegrasi dan sesuai mandat/edaran KPK akan memantau mulai dari perubahan APBD Perubahan Tahun 2021 dan murni 2021.

Persoalan saat ini adalah kseraian pemahaman dengan DPRD, karena sistem tidak bisa lagi diulang jika sudah terkunci sehingga harus dibuat berita acara sebagai jejak digital siapa yang merubah apa maksud dan tujuan dan apakah ada kepentingan. Oleh sebab itu kuatnya SIPD, KPK bisa langsung mengakses  sehingga perlu kehati-hatian dalam penganggaran saat ini, sekali lagi pemkab Kubar memberikan apresiasi kepada Pemprov balikpapan dimana Kubar tidak lebih bisa tetapi Kubar hanya lebih banyak bertanya kepada pemerintah Pusat sehingga mengalami lebih awal.

Kita sangat yakin Pemkot Balikpapan juga tidak memerlukan waktu yang lama, begitu lihat pasti langsung bisa, karena pekerjaan tersebut bukan pekerjaan yang baru namun ada perubahan oleh sebab itu pemkab Kubar berterima kasih kepada pemkot balikpapan Kubar bisa menjadi salah satu referensi menjalankan SIPD, walupan pemkab Kubar merasa kesulitan berkaitan dengan internet dan SDM, dan SDM terus dimasak tidak mengenal waktu.

Pemkab Kubar berharap bisa memberikan sesuatu yang terbaik apa saja yang sudah didapatkan, dan sebaliknya jika ada kekurangan ketika kunjungan Pemkot Balikpapan, semoga dengan kegiatan ini bisa lebih banyak yang diketahui serta saling memberikan informasi dan berinteraksi sehingga kedepan kita bisa berkolaborasi dalam pelaksanaan SIPD.(hms10)

 

  • Sabtu, 04 September 2021 - 07:47:10 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya