Kepala DPMK Kubar Faustinus Syaidirahman Terus Melakukan Peninjauan Dan Evaluasi Pembangunan PKDT di Kampung Dempar Dan Sembuan Kecamatan Nyuatan
SENDAWAR - Tenggat waktu batas akhir pencairan pengajuan Dana Desa (DD) tahap ketiga untuk setiap kampung di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tahun 2021 berakhir pada Senin (20/12) lalu. Batas akhir pencairan ini sebelumnya sempat dikhawatirkan tidak bisa dicapai oleh 60 kampung yang cukup lambat melengkapi beberapa persyaratan pengajuan.
"Sempat memang kita khawatir bahwa hingga batas akhir pencairan ini, ada 60 kampung yang terlambat dan mungkin tidak bisa mendapatkan pencairan DD tahap ketiga. Namun, dari data yang sudah di update, sudah bisa semua. Hanya satu kampung saja yang tidak bisa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Faustinus Syaidirahman saat ditemui diruangannya, belum lama ini.
Dijelaskannya bahwa 60 kampung yang sempat dikhawatirkan terlambat ini memang sudah diminta untuk mengejar proses pengajuannya hingga batas akhir pencairan. Bahkan Bupati Kubar pun sempat geram dengan lambatnya pola kerja kampung ini dalam melengkapi beberapa syarat pengajuan tersebut.
"Oleh karenanya kemarin kita agak keras kepada petinggi-petinggi kampung ini agar bisa menyelesaikan beberapa persyaratannya. Sehingga akhirnya dalam tenggat waktu tersebut bisa dicapai oleh kampung-kampung ini", imbuhnya (KP36)