SINERGITAS : Sekkab Kubar Yacob Tullur (kiri) menyerahkan nota penjelasan Raperda pemerintah kepada Ketua DPRD Kubar Ridwai (kanan) didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Aula (tengah) secara simbolis, pada penyampaian nota penjelasan Raperda pemerintah dan pengesahan pansus, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar.
SENDAWAR-Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Pemkab Kutai Barat (Kubar) kepada DPRD Kubar, pada penyampaian nota penjelasan Raperda pemerintah dan pengesahan pansus, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar, Barong Tongkok, Rabu (30/10). Dua raperda tersebut yakni, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubar
Tahun 2016-2021. Sekkab Kubar Yacob Tullur mengatakan banyaknya perkembangan dan perubahan kebijakan secara nasional yang ditandai dengan terbitnya produk hukum yang baru. Baik itu perubahan produk hukum terdahulu maupun yang baru diterbitkan.Maka itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan penyusunan produk hukum daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,”katanya.
Yacob Tullur menyampaikan diajukannya raperda ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik serta bermanfaat bagi kehidupan masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan maksud dan tujuan pembentukan Perda dan beberapa pokok Raperda tersebut. Terdiri, pertama TDUP. Pengajuannya bertujuan agar pariwisata, memberikan peluang kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan lokal. Pariwisata bagi Kubar merupakan sektor yang sangat berperan dalam proses pembangunan, karena memberikan kontribusi bagi PAD maupun pendapatan masyarakat, pengembangan sosial budaya dan pembentukan citra daerah.
Kepariwisataan merupakan kegiatan multi sektor, yang berarti
kepariwisataan terkait dengan perhotelan, perdagangan, jasa transportasi dan lain-lain. Pesatnya perkembangan kepariwisataan berdampak pada meningkatnya kegiatan usaha ekonomi dibidang hotel, restoran, angkutan, travel dan sebagainya.“Hal demikian diperlukan peran pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan melalui stelsel perizinan,”ujarnya.
Kedua, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Kubar Tahun 2016-2021, diajukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021 yang telah dilaksanakan dalam tahun 2018 dan 2019, serta peraturan baru terkait perencanaan di daerah menyebabkan beberapa bagian dalam RPJMD tahun 2016-2021 yang perlu disesuaikan kembali. Setidaknya terdapat beberapa alasan yang mendasari perlunya segera dilakukan perubahan RPJMD. Diantaranya, penurunan realisasi penerimaan daerah sehingga tidak sesuai dengan proyeksi yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Diharapkan agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Raperda ini juga dalam penyusunannya telah memperhatikan lima landasan. Yakni, yuridis, sosiologis, filosofis, ekonomis dan politis,”jelasnya. (hms6)