Kepala Bappeda dan Litbang Kubar Yudianto Rihartono saat menyampaikan arahan kepada peserta, pada pembukaan sosialisasi tentang inovasi daerah, di Ruang Rapat 1 Lantai 2, Kantor Bappeda dan Litbang Kubar
SENDAWAR-Pembangunan daerah yang berkelanjutan adalah kunci dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, maju dan mandiri. Pembangunan sebagai suatu proses berkelanjutan harus secara konkrit dapat meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan, memperkuat kemandirian dan memajukan peradaban.
“Saat ini, kemampuan daerah dalam mengembangkan, memanfaatkan dan menerapkan pengetahuan termasuk teknologi akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan,”ujar Bupati Kubar FX Yapan melalui sambutannya yang dibacakan Kepala Bappeda dan Litbang Kubar Yudianto Rihartono, pada pembukaan sosialisasi tentang inovasi daerah, di Ruang Rapat 1 Lantai 2, Kantor Bappeda dan Litbang Kubar, Kamis (24/8/2023).
Pemerintah mendorong agar perangkat daerah (PD) menggiatkan inisiatif inovasi yang ada di instansinya masing-masing. Karena inovasi merupakan kunci meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi salah satu tools dalam mengakselerasi peningkatan daya saing Indonesia.
Setiap elemen negara yang meliputi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil harus melakukan inovasi. Inovasi pada lingkungan instansi pemerintah meliputi antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), pemerintah provinsi, Pemkab/kota sangat penting karena dapat mengakselerasi inovasi swasta dan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki “penyakit-penyakit” di sektor publik melalui pembaruan di delapan area sasaran terdiri organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sdm aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, mindset dan cultural set aparatur. (KP6)