SINERGITAS : Sekkab Kubar Yacob Tullur (kiri) silaturahmi kepada para pejabat kabupaten/kota se-Kalimantan, pada sosialisasi tata cara pengisian jabatan tinggi menjelang Pilkada serentak tahun 2020.
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan bahwa ada aturan para kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.
Kalau pun ada izin permintaan mutasi atau pengangkatan, diharapkan jangan diizinkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitu juga, kalau ada dari kabupaten/kota yang mau izin lewat gubernur.
“Pastilah tidak akan diteruskan, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Isran Noor saat membuka sosialisasi tata cara pengisian jabatan tinggi menjelang Pilkada serentak tahun 2020.
Sosialisasi tersebut dirangkai monitoring evaluasi implementasi aplikasi Sijapti (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi) serta penyampaian rencana kegiatan anugerah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2020, di ruang serbaguna Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (27/2).
Hadir dalam acara tersebut KASN Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 Rudy Sumarsono, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Ramdhani, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim HS Fathul Halim dan Asisten KASN Jhon Ferianto.
Menurutnya, hal ini juga akan disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Kaltim saat ini.
”Pasti mereka akan tahu juga, inikan peraturan yang sudah lama dan Bawasalu harus mengontrol ini,” ungkapnya.
Isran Noor atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan terima kasih dan kepercayaan sebagai tuan tumah penyelenggaraan sosialisasi ini. Diharapkan pejabat yang memiliki kewenangan memahami aturan terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menjelang pilkada. Terkait implementasi aplikasi Sijapti, dirinya sangat setuju.
“Agar pengisian pejabat JPT melalui seleksi terbuka dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” terang Isran.
Sekkab Kutai Barat (Kubar) Yacob Tullur membenarkan bahwa ada aturan para kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum dan sesudah pilkada. Apabila dalam proses enam bulan tersebut ada yang pensiun atau berhenti, maka harus diganti tetapi dengan syarat mengajukan izin ke Kemendagri melalui gubernur.
“Masalah nanti pak gubernur setuju atau tidak untuk dilanjutkan kepada Kemendagri, itu hak dan kewenangan provinsi nanti,” ungkap Yacob.
Dia menambahkan, sosialisasi yang dilaksanakan KASN memberikan pemahaman bersama dalam rangka mutasi atau mengisi jabatan dalam masa tegang waktu proses pilkada.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kubar Nopandel menambahkan, terkait implementasi aplikasi Sijapti, dirinya sangat setuju. Aplikasi tersebut sangat memudahkan. Jadi tidak perlu lagi membawa berkas ke BKN.
”Cukup dengan scanning asal lengkap sesuai dengan ketentuan itu, maka bisa diproses,” ujar Nopandel. (hms6-hkd)