Bapenda UPTD PPRD Wilayah Kubar Terus Berikan Sosialisasi Pajak Kendaraan

  • Jumat, 13 November 2020 - 06:19:35 WIB
  • Administrator
Bapenda UPTD PPRD Wilayah Kubar Terus Berikan Sosialisasi Pajak Kendaraan

Para petugas gabungan saat memberikan sosialisasi program keringanan pajak.

SENDAWAR - Masih dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan mensosialisasikan program keringanan pajak. Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Bapenda UPTD PPRD wilayah Kutai Barat (Samsat Kubar), Satlantas Polres Kubar, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar kembali menggelar sosialisasi pada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan pada Kamis (12/11/2020) di Kecamatan Melak. Tepatnya di jalan Sendawar Raya, didepan kantor Samsat Pembantu Melak. Yang diawali dengan beberapa pengarahan dari Samsat Kubar, Satlantas Polres Kubar dan Dishub Kubar  sebelum kegiatan dimulai.

 

"Dalam kegiatan ini, kita mensosialisasikan mengenai program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga akhir bulan Desember 2020. Agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Bapenda UPTD PPRD wilayah Kubar (Samsat Kubar), Akhmad Sarkawi melalui Kasi Pembukuan dan Penagihan, H. Ansyari saat berada di lokasi kegiatan.

 

Di Dalam kegiatan tersebut tidak ada dilakukan tindakan hukum berupa penilangan ataupun pemeriksaan. Para petugas gabungan hanya memberikan brosur dan menjelaskan terkait program keringanan pajak. Dan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran pajak jika masa berlaku pajak kendaraannya sudah lewat dengan memanfaatkan program keringanan pajak ini.

 

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak," tambahnya.

 

Beberapa program keringanan pajak tersebut diantaranya adalah penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya. Dan program diskon 40 persen   untuk biaya balik nama kendaraan (BBNKB ke-2 dst). Serta program Gebyar Pajak dengan hadiah mencapai 1,7 miliar bagi pemenang yang beruntung karena taat pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

 

Tidak hanya memberikan sosialisasi keringanan pajak, para petugas gabungan juga mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan selama pandemi ini dan tetap mematuhi aturan berkendara serta berlalu lintas. Agar dapat mencegah dan membantu memutus mata rantai penyebaran virus serta tetap menjaga keselamatan saat berada di jalan raya.

 

"Sekaligus kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Serta mematuhi aturan dalam berkendara dan berlalu lintas," tandasnya.(HMS36)

 

 

  • Jumat, 13 November 2020 - 06:19:35 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya