Pjs Bupati Kubar M Syirajudin (tengah) didampingi Plt Asisten 1 Faustinus Syaidirahman (kanan) dan Plt Asisten 2 Nopandel (kiri), pada rapat paripurna DPRD Kubar, acara Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2021, melalui zoom meeting, di Ruang Rapat Koordinasi Lantai 3 Kantor Bupati Kubar.
SENDAWAR-Penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tahun anggaran 2021 dalam rangka pembentukan produk hukum daerah ini, haruslah senantiasa menciptakan suasana tertib, tanpa mengurangi prinsip demokratisasi di masyarakat.
Pjs Bupati Kubar M Syirajudin mengatakan untuk menjawab permasalahan dalam pembentukan produk hukum daerah dan produk hukum DPRD, baik di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) maupun di lingkungan hukum DPRD dan juga untuk keseragaman pikir antara DPRD dengan Pemda dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, perlu adanya suatu pedoman
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, pemda bersama DPRD Kubar dipandang perlu menyepakati daftar rencana Propemperda tahun anggaran 2021. Hal ini, sebagai salah satu instrumen dalam mengatur berbagai bidang kehidupan masyarakat dan pemerintahan, pada umumnya serta terkhusus untuk menjamin adanya kepastian hukum di Kubar,”kata M Syirajudin.
Dia menyampaikan ini, pada Rapat Paripurna X Masa Sidang III tahun 2020 DPRD Kubar, acara Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2021, melalui zoom meeting, di Ruang Rapat Koordinasi Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Senin (30/11).
Pemda menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD yang telah mempersiapkan propemperda bersama tim pemda. Semoga apa yang dilakukan ini, dapat terlaksana dengan tertib, teratur, sistematis, taat hukum serta memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan perda sehingga dapat mewujudkan pemerintahan dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan kepemrintahaan yang baik dan bersih.
Setelah selesai penetapan propemperda tersebut, diharapkan dapat ditindaklanjuti tepat waktu.dengan banyaknya perkembangan dan tuntutan zaman di dalam era globalisasi perubahan kebijakan secara nasional yang ditandai dengan terbitnya produk hukum yang baru, baik itu merupakan perubahan dari produk yang terdahulu maupun produk hukum yang baru diterbitkan.
Untuk mengantisifasi terbitnya produk hukum nasional itu, pemda bersama DPRD dituntut segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan produk hukum daerah yang didasarkan Propemperda, sehingga pelayanan masyarakat dan pembangunan jangka panjang dapat berjalan dengan baik dan benar.
Saya merasa yakin, apabila kerjasama yang telah terjalin selama ini, dapat di pupuk dan ditingkatkan segala permasalahan akan dapat diatasi bersama.
Untuk itu, saya mengimbau kepada segenap jajaran eksekutif dan legislatif untuk secara bersama-sama meningkatkan kreatifitas dan kerjasama dalam menggali dan mengembangkan konsep-konsep produk hukum dari berbagai aspek kehidupan lainnya, dimasa mendatang. (hms6)