Bupati Kubar FX Yapan Secara Simbolis Menyerahkan Sertifikat IMB
SENDAWAR – Bupati Kubar FX Yapan SH Tumenggung Singa Praja menyerahkan
secara simbolis sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam program
Pemutihan IMB yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR dan DPMPTSP, penyerahan
sertifikat IMB tersebut diterima langsung oleh Sekretarsis Kabupaten Drs
Yacob Tullur MM disela-sela acara Peringatan HUT RI ke 74 yang dipusatkan
di Alun-Alun Itho, Sabtu (17/8).
Dalam kesempatan tersebut Drs Yacob Tullur MM menjelaskan berkenaan dengan
program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Saya mau menunjukan
walaupan saya seorang pejabat, tetapi taat dengan sebuah aturan dalam
rangka membangun sebuah bangunan,” terang Sekda. Saat ini di Kubar masih
banyak pajak-pajak yang tidak berjalan secara maksimal termasuk IMB, dimana
syarat dalam membangun yakni kelengkpan surat-surat tanah dan persyaratan
bagunan harus lengkap. Mudah-mudahan setelah program pemutihan dan
penyerahan secara simbolis sertifikat IMB pada HUT RI ke 74 masyarakat
secara bertahap taat akan aturan didalam proses membangun sebuah bangunan.
Ia menjelaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sebenarnya selalu melakukan sosialisasi terkait IMB namun masyarakat masih
punya pemikiran dan merasa ini tanah saya, bahan banguan dan semuanya milik
saya ngapain repot-repot mengurus IMB, padahal prosedur membangun sebuah
bangunan harus memiliki perizinan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala DPMPTSP Henderman Supanji memaparkan
pihaknya selalu menghimbau seluruh masyarakat, dimana DPUPR memiliki
program pemutihan IMB, oleh sebab itu diharapkan kepada para pejabat dan
TKK dapat memeberikan contoh kepada masyarakat, jangan sampain Pemerintah
meminta pihak swasta dan masyarakat mengurus IMB tetapi para pejabat
sendiri tidak mengurusnya. Sekali lagi kita bersyukur melalui program
pemutihan jika kita melihat kuantitas masyarakat yang mengurus IMB cukup
banyak, mudah-mudahan setelah program pemutihan selesai semakin banyak
masyakat, para pejabat dan pihak swasta mengurus IMB.
Henderman menambahkan, DPMPTSP bersama DPUPR tetap memberikan
kemudahan-kemudahan dalam pengurasan IMB, karena dengan semakin banyak yang
mengurus perizinan tentu berpengaruh terhadap keuangan daerah, karena
dengan adanya retribusi IMB dan izin lainnya akan meningkatkan PAD.
Terlepas dari itu kita menginginkan budaya taat aturan kepada seluruh
masyarakat tanpa memandang profesinya, karena dengan terbitnya IMB maka
kita akan terikat dengan sebuah aturan, karena IMB tidak hanya melegalkan
kepemilikan bangunan tetapi juga berkaitan dengan kepentingan lain seperti
tata ruang, pemukiman dan perizinan disektorlainnya. Dan dengan adanya
sertifikat IMB ini juga mempermudah warga, sebagai salah satu bentuk
jaminam ketika ingin melakukan pinjaman di Bank.
Kedepan pihaknya juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dengan melakukan sosialisasi serta berkoordinasi dengan
Kecamatan, Kelurahan dan Kampung untuk menghimbau masyarakat agar semua
rumah tinggal maupun tempat usaha harus memiliki legalitas.
Kepala Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya DPUPR Yiska Jumeiana ST
menambahkan dalam program pemutihan IMB tergetnya 150 pemohon, tetapi
dengan antusiannya masyarakat sehingga ada 250 pemohan. Dan yang sudah
masuk verifikasi dokumen tahap awal ada 23 pemohon dan yang sudah terbit
IMB oleh DPMPTSP, selanjutnya pada tahap kedua ada 75 pemohon khusnya di
tiga Kecamatan Barong Tongkok, Linggang Bigung dan Sekolaq Darat. Kegiatan
tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Bupati, dan yang diputihkan dalam
program tersebut keteknisan kerja sedangkan untuk retribusinya dibayar
secara normal.(hms10)