PKS antara Pemerintah Provinsi dan Perwakilan BPKP se Indonesia

  • Kamis, 03 Desember 2020 - 04:52:51 WIB
  • Administrator
PKS antara Pemerintah Provinsi dan Perwakilan BPKP se Indonesia

Pjs Bupati ---Pjs Bupati Kubar H M Syirajudin Mengikuti Kegiatan Penandatangan PKS Pemerintah Provinsi Dan Perwakilan BPKP Se Indonesia Secara Virtual

SENDAWAR – Dengan adanya Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi dan Perwakilan BPKP se Indonesia merupakan tindak lanjut MOU Mendagri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada November lalu, sehingga dilaksanakan kegiatan Penandatangan kesepahaman antara Gubernur dan Perwakilan BPKP yang dilaksanakan secara Virtual dan disaksikan oleh Mendagri dan Kepala BPKP RI, Rabu (2/12).

Pejabat  Sementara Bupati Kubar H M Syirajudin SH MT yang mengikuti kegiatan Penandatangan PKS Pemerintah Provinsi dan Perwakilan BPKP se Indonesia secara virtual dari ruang koordinasi kantor Bupati lantai III menyampaikan dengan adanya MOU tersebut Pemkab Kubar berharap bisa segera ditindaklanjuti di tingkat kabupaten, berkenaan dengan peningkatan kapabilitas APIP itu sendiri. Dengan tujuan tata kelola keuangan daerah dan tata pembangunan daerah semakin baik, dengan adanya supervisi dan pengawasan dari BPKP/ Inspektorat.

Khusus di Kubar tentu sangat diharapkan dalam penggunaan Dana Desa (DD) agar pelaksanaan dan tata kelola penggunaan (DD) betul-betul menjadi perhatian.”Dana Desa tersebut sangat besar, dimana satu kampung mendapatkan anggaran Rp 800 – 1 Milyar, ini baru dari DD belum lagi dari, APBD/ADK. Oleh sebab itu hal ini menjadi perhatian khusus,” kata  H M Syirajudin.

Berkenaan dengan adanya MOU sekali lagi untuk Kubar sangat diharapkan, BPKP bisa membuka layanan untuk konsultasi. “Hal-hal yang dianggap mengganggu terhadap suatu kegiatan, jangan langsung diambil tindakan eksekusi, namun dalam hal tata kelola keuangan jika ada keraguan silahkan dikonsultasikan dengan BPKP yang sudah menyedikan layanan,” harap H M Syirajudin.

Selanjutnya terkait rencana aksi tentu BPKP akan mendampingi  semua PD dilingkungan Pemkab Kubar dalam mengelola dan menggunakan dana, baik APBD Kabupaten maupun bantuan keuangan provinsi serta APBN. Sekali lagi dengan adanya MOU salah satu hal yang baik dan positif, serta harus segera kita tindak lanjuti di Kubar. Terutama dalam hal supervisi, peningkatan kapabilitas APIP serta pengawalan dalam tata kelelola keuangan daerah.

Kepala BPKP RI menyampaikan melalui penandatangan MOU merupakan sinergitas dan kolaborasi pemerintah daerah dengan BPKP untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah. Terutama supervisi kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peningkatan kapabilitas APIP, pengawalan tata kelola keuangan daerah termasuk pengawalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 di daerah dan pengawasan keuangan desa.

Dalam kesempatan tersebut Mendagri juga menyampaikan penandatangan kesepakatan kerjasama antara Gubernur dan Kepala Perwakilan BPKP se Indonesia sebagai upaya meningkatkan pengawasan di daerah. Mendagri kembali menegaskan berdasarkan arahan Presiden terkait urgensi pentingnya pelaksanaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Pusat maupun di Daerah.

Belanja Pemerintah Pusat maupun Daerah menjadi penggerak utama dari roda perekonomian di masa penademi. Belanja Pemerintah dalam penanganan kesehatan, pengaman sosial, belanja pemulihan ekonomi nasional menjadi unsur utama penggerak ekonomi di masa pandemi, hal ini tentu saja pembelanjaannya harus kita laksanakan dengan cepat, tepat dan akuntabel. Seperti yang ditegaskan Presiden januari harus sudah ada kegiatan belanja modal, sehingga mulai saat ini perlu direncanakan belanja baik di pusat maupun di daerah.

Pimpinan, manajemen dan aparat pengawas perlu bersama-sama mendorong percepatan kegiatan agar bisa terlaksana dengan cepat, tepat dan akuntabel. Serta berdasarkan hasil pengawasan dimana pandemi khusus pengadaan barang dan jasa, banyak kelonggaran aturan untuk kondisi darurat yang justru dimanfaatkan untuk hal-hal  tidak lagi darurat. “Darurat adalah barang-barang kesehatan dan obat-obatan, dan tidak semua barang yang kita beli di masa pandemi harus darurat. Sekali lagi jangan sampai kelonggaran yang ada dimanfaatkan  oleh penyedia sekali lagi diingatkan agar terus berhati-hati karena semua pengadaan barang dan jasa tetap dilakukan pemeriksaan oleh BPKP dan APIP,” tegas Mendagri.(hms10)

 

  • Kamis, 03 Desember 2020 - 04:52:51 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya