Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM Kantor BPN Kubar.

  • Minggu, 24 Januari 2021 - 22:45:19 WIB
  • Administrator
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM Kantor BPN Kubar.

ZONA INTEGRITAS BPN: Sekda Ayonius didamping Kepala BPN Kubar Idrus Alaydrus, penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bertempat di Hotel Grand Family Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (21/1/2021) pagi.

SENDAWAR-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Barat menyelenggarakan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bertempat di Hotel Grand Family Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (21/1/2021) pagi.

Kepala BPN Kubar Idrus Alaydrus menjelaskan kegiatan ini untuk mengakselerasi tercapainya tujuan dari Reformasi Birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik sebagai bentuk komitmen dalam perwujudan reformasi birokrasi. Selain itu juga untuk penegakan hukum untuk menuju pemerintahan yang modern, BPN yang berwibawa meningkatkan kinerja birokrasi yang amanah dalam pelayanan bersih guna pelayanan ke masyarakat.

Sambutan Bupati Kubar yang dibacakan Sekda Ayonius, Reformasi Birokrasi adalah salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaran pemerintahan maupun peradilan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Akan tetapi dalam perjalanannya banyak ditemukan kendala yang dihadapi di antaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.

Pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini merupakan suatu amanat undang-undang, di mana seluruh lembaga/instansi pemerintahan berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan melayani publik dengan baik. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010.

Bupati berharap, Pencanangan Zona Integritas ini bukanlah hanya menjadi slogan semata melainkan merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen bersama yang harus terus diterapkan dalam pelayanan pertanahan guna mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government), sehingga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan penyemangat bagi aparatur kantor Pertanahan untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN sebab Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik yang didukung dengan pengawasan yang konsisten dan objektif akan membawa Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat secara menyeluruh menuju “Hari Esok Yang Lebih Baik Daripada Hari Ini”.(HMS36)

 

  • Minggu, 24 Januari 2021 - 22:45:19 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya