Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dengan Jajaran Menteri

  • Jumat, 05 Februari 2021 - 04:54:12 WIB
  • Administrator
Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dengan Jajaran Menteri

Plt Asisten II Nopandel Didampingi Dandim 0912/Kbr dan Kapolres Kubar Mengikuti Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Penanganan Covid-19 Secara Virtual Dengan Jajaran Menteri, di Ruang Rapat Kodim 0912 Kubar.

SENDAWAR – Plt Asisten II Nopandel Sos MM didampingi Dandim 0912, dan Kapolres Kubar mengikuti Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19, di Ruang Rapat Kodim 0912 Kubar. Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama Mendagri, Menkes, Menag, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kasad dan Ka BNPB dilaksanakan secara Virtual, baru-baru ini.

Rakor dipimpin Menko Maritim dan Investasi melalui Video Conference dengan topik Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19. Turut hadir Kadiskes, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BPBD dan Satpol PP dan jajaran Forkopimda dari masing-masing daerah, meski berjalan dengan daring rapat ini dibahas secara serius.

Lebih lanjut, menurut Kemenkes RI, meminta agar penanganan Covid-19 bagi para pasien bisa lebih dipilih, bagi pasien yang bisa masuk dalam perawatan di Rumah Sakit, dengan tujuan agar tidak terjadi penyebaran yang lebih luas dan penanganan yang maksimal bagi para pasien. "Yang masuk ke Rumah Sakit yang hanya terdeteksi virus Covid-19 di dalam paru-parunya/berat," terangnya, tujuan lain dari pemilihan pasien tersebut juga agar tidak terjadi collapse atau kapasitas berlebih pada ruangan Rumah Sakit yang tersedia.

Berdasarkan hasil dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satu (PPKM I) yang dilakukan digelombang pertama pada tanggal 11-25 Januari 2021, memperoleh hasil positif rate naik dan ekonomi tertekan penyebabnya adalah implementasi yang kurang maksimal atau dalam eksekusi nya kurang, faktor lainnya adalah kejenuhan masyarakat, kejenuhan aparat dan program vaksinasi yang membuat masyarakat menjadi kendor dan kurang memperhatikan akan pentingnya protokol kesehatan.

Dalam PPKM II yang sedang diselenggarakan dari tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021 akan lebih diperketat dan lebih sistematis dalam penanganannya, dengan harapan PPKM II bisa menekan kasus positif dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Selanjutnya Menko Maritim dan Investasi menuturkan, Covid-19 merupakan virus RNA yang mudah bermutasi penularan yang tidak terkendali mempercepat mutasi virus. Penularan perlu dicegah untuk menghindari muncul varian baru berbahaya seperti varian Brazil dan Afrika Selatan yang menyebabkan lonjakan kasus dan tidak efektifnya Vaksin. Oleh sebab itu masyarakat perlu diedukasi untuk meningkatkan kepatuhan dirumah saja.

Penegakan disiplin atau PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepatuhan 5M. Hal ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian. Dengan pelaksanaan PPKM saat ini, tentu sangat diharapkan penambahan kasus bisa turun signifikan didukung dengan kepatuhan masyarakat.

Menko Maritim dan Investasi juga berharap dengan operasi pendisiplinan dan perubahan perilaku diharapkan  bisa lebih terintegrasi dan dilakukan secara terukur antara TNI, Polri dan Satpol PP sehingga perekonomian masih tetap berjalan namun jumlah kasus bisa ditekan. Operasi Yustisi perlu diperluas kearah perkantoran, pertokoan untuk memastikan PPKM berjalan.

Selain itu juga masyarakat perlu diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik  dan benar, termasuk mencuci dan mengganti masker setiap hari. Serta harus melakukan evaluasi setiap adanya libur panjang selalu terjadi lonjakan kasus secara signifikan, hal tersebut tentu berdasarkan pengalaman dari libur Idul Adha, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, Natal dan Tahun baru, oleh sebab itu jika pandemi masih belum terkendali  maka libur Imlek pada 12 Februari mendatang dapat dipertimbangkan untuk ditunda.

Dalam kesempatan yang sama Mendagri memaparkan, mengapa perlu PPKM, dimana PPKM dilaksanakan didasari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan turunan yang merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan Kemendagri terhadap Permen (melalui inmendagri nomor 1 dan 2 tahun 2021). PPKM adalah inisiatif Pusat berdasarkan data pusat sehingga tidak terjebak pada usulan daerah. Daerah yang sudah mempunyai perda tentang protokol kesehatan bisa merevisi dan menambahkan bidang-bidang yang diatur dalam PPKM.

Sama halnya Menteri Agama juga memberikan instruksi sosial penerapan protocol kesehatan kepada lembaga dan ASN kementerian agama RI, Kakanwil, Kakan Meneg seluruh ASN dan seluruh pegawai kemenag harus menjadi teladan dengan setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan 5M di kantor maupun di luar kantor. Seluruh jajaran kemenag wajib turun ke masyarakat (tokoh agama, tempat ibadah, lembaga pendidikan agama, madrasah dan perguruan tinggi keagamaan) untuk mensosialisasikan penerapan secara disiplin protokol kesehatan 5M guna menurunkan laju penularan covid-19. (Hms10

 

  • Jumat, 05 Februari 2021 - 04:54:12 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya