SOSIALISASI : Sekretaris Dekranasda Kubar Yuyun Diah S (dua kanan duduk) bersama Camat Damai Fransisko (dua kiri duduk), kepala kampung dan perajin sarut, usai fasilitasi persiapan hak cipta sarut, di Gedung BPU Kampung Damai Kota.
SENDAWAR-Kerajinan Sarut (menjahit) merupakan, salah satu warisan budaya dan adat istiadat pendahulu yang harus tetap dijaga dan dilestarikan.
“Guna menghindari pembajakan (klaim) hak cipta dikemudian hari oleh orang, daerah maupun negara lainnya. Maka itu, hak cipta sangat penting untuk melindungi warisan budaya tersebut,”tegas Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan melalui Sekretarisnya, Yuyun Diah S.
Dia menyampaikan ini, pada fasilitasi persiapan hak cipta sarut, di Gedung BPU RT 3 Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai, Senin (8/3).
Untuk membantu hak cipta sarut ini, diperlukan kerjasama antara pemerintah kecamatan, kampung, lembaga adat, perajin dan masyarakat dalam membuat sejarahnya dan menceritakan motif-motif yang diajukan nantinya.“Hal inilah yang akan dijadikan dasar, dalam pengajuan hak cipta ke Kementerian Hukum dan HAM,”ujarnya.
“Kami siap membantu memfasilitasi pengajuan hak cipta ini. Misalkan, sudah disetujui dan selesai. Hak cipta tersebut, akan diserahkan kembali ke pemerintah kecamatan. Lalu, diserahkan kembali kepada penciptanya,”terangnya.
Camat Damai Fransisko menyampaikan sangat senang dan mendukung Dekranasda Kubar membantu memfasilitasi pengajuan kerajinan sarut dari Kecamatan Damai.
Kami (pemerintah kecamatan) sangat mensupport dan akan berkoordinasi pihak terkait dan pengrajin. Apalagi kami diberi waktu sekitar 1 minggu lebih, untuk mendata dan menginventarisir sejarah dan motif-motif apa yang akan diusulkan.
Menurut perajin, ada sekitar 50 motif sarut. “Semoga apa yang menjadi persyaratan pengajuan itu, bisa diselesaikan tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang diberikan,”ucapnya. (hms6)