POTO BERSAMA : Asisten 2 Ayonius (tengah) berpoto bersama dengan panitia dan camat dalam rangka sosilisasi POPM Filariasis di Kabupaten Kubar
SENDAWAR- Berhasilnya pembangunan dalam daerah sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat. Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang dimaksudkan, salah satunya melalui pembangunan sektor kesehatan, dimana masyarakat harus dipastikan bebas dari berbagai penyakit, termasuk penyakit kaki gajah atau biasa disebut filariasis, hal ini sambutan Bupati Kubar FX.Yapan yang dibacakan Asisten 3 Ayonius, pada saat membukaan Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis (KAKI GAJAH), bertempat di gedung BP3D lantai 2 perkantoran Kubar, Rabu (25/9)pagi. Acara dihadiri Camat dan Kepala Puskesmas se-Kubar, menghadirkan narasumber dari Dinkes Provinsi Kaltim dan Dinkes Kubar, kegiatan berlangsung selama satu hari. Lanjut Yapan “Pembangunan kesehatan tidak mungkin berhasil tanpa dukungan, peran serta dan komitmen seluruh pemangku kepentingan serta kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, diseminasi, sosialisasi dan advokasi tentang eliminasi filariasis, perlu kita lakukan untuk menghasilkan komitmen bersama, demi keselarasan pembangunan di daerah, sebagai kerangka awal untuk menjalin kerjasama lintas sektor, dan lintas program, serta menjalin mitra kerja dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal di masyarakat, pada kesempatan ini saya berharap agar Pertemuan Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis pada hari ini, akan dapat mencarikan solusi mengenai upaya eliminasi Filariasis (kaki gajah) di Kutai Barat, sehingga masalah Filariasis tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat Kutai Barat. Bupati mengajak OPD terkai untuk Pertama, melakukan upaya preventif dengan mengidentifikasikan kasus filariasis/kaki gajah dan upaya-upaya pencegahannya, Kedua, mengidentifikasikan Permasalahan - permasalahan yang dihadapi dalam rangka memutus rantai penularan penyakit filariasis/kaki gajah, dan Ketiga, perlu menyusun langkah-langkah kegiatan dan rencana operasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit filariasis/kaki gajah. Sementara Ketua Panitia dr.Rafaela Wisda Fiesta Hinuq menjelaskan “Salah satu penyakit menular yang menjadi perhatian Kutai Barat adalah Filariasis, atau yang biasa dikenal Kaki Gajah, yang hingga saat ini masih menjadi ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, walaupun penyakit ini tidak menyebabkan kematian, akan tetapi dapat menyebabkan kecacatan seumur hidup, stigma sosial, hambatan psiko-sosial dan penurunan produktivitas kerja penderita, keluarga dan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, Berdasarkan hasil survei di kampung Merayaq Kecamatan Mook Manaar Bulant dan Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu, menunjukan bahwa hasil Mikrofilaria Rate masih cukup tinggi yaitu 2,02% (dua koma nol dua persen) dari yang ditargetkan yaitu <1% (kurang dari satu persen), sehingga hasil survei ini menunjukkan bahwa Kutai Barat masih merupakan Daerah Endemis Filariasis / Kaki Gajah. Menurut Rafaela “Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Kesehatan mengupayakan eliminasi penyakit kaki gajah ini, yakni pemutusan mata rantai penularan dengan jalan melakukan pemberian obat pencegahan massal penyakit kaki gajah pada Bulan Eliminasi Kaki Gajah setiap bulan Oktober. Kegiatan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis ini sebenarnya sudah dilaksanakan selama 7 tahun berturut–turut mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2017 yang seyogyanya hanya dilaksanakan selama 5 tahun berturut–turut, namun berdasarkan hasil survey evaluasi pasca Pemberian Obat Pencegahan Massal filariasis yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2018 menunjukkan hasil mikrofilaria masih cukup tinggi, maka untuk itu kegiatan ini harus ditambah 2 tahun lagi yaitu pada tahun 2019 sampai dengan 2020. Selain kegiatan pengobatan massal juga dilaksanakan penanganan kasus klinis penyakit kaki gajah di setiap Puskesmas yang di jumpai kasus Filariasis dalam wilayah Kutai Barat, dan sebagai dasar rujukan pelaksanaan kegiatan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis ini adalah Kepmenkes RI No. 1582/Menkes/SK/XI/2005 tentang Pedoman Pengendalian Filariasis (Penyakit Kaki Gajah) dan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Ketetapan WHO tahun 2000 tentang Kesepakatan Global Eliminasi Filariasis tahun 2020. (hms36)