Sertifikasi Halal Bantu Pemasaran Produk Kubar

  • Jumat, 13 September 2019 - 08:41:17 WIB
  • Administrator
Sertifikasi Halal Bantu Pemasaran Produk Kubar

SENDAWAR-Mencantumkan sertifikasi (logo) halal dalam produk yang
dimiliki industri kecil menengah (IKM) maupun rumah potong hewan
(RPH), akan membantu perluasan pemasaran produknya pelaku usaha, di
Kutai Barat (Kubar).

“Dengan begitu, pendapatan pun akan meningkat dan bagus,”kata
Sekretaris Disdagkop dan UKM Kubar Janes Hutajulu, usai membuka
sosialisasi sertifikasi halal, di Kantor Distan Kubar, Barong Tongkok.
Dia menambahkan, memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI ini,
menjamin atau meyakinkan kelayakan sebuah pro¬duk IKM dari segi
kesehatan, kualitas dan kehalalan. Terutama saat pengembangan
pemasaran, di mini market dan pusat perbelanjaan (mall).
“Dalam kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha diberikan pemahaman
dan pengetahuan terkait produk yang dihasilkan agar memperoleh lebel
halal dari MUI,”terangnya.
Ketua MUI Kubar Ahmad Asrori mengapresiasikan dan mendukung kegiatan
sosialisasi sertifikasi halal yang dilaksanakan Disdagkop dan UKM
bersama Distan Kubar. Hal ini akan banyak memberikan wawasan dan ilmu
pengetahuan tentang pentingnya mengetahui suatu produk hingga dapat
dikatakan halal saat mengkonsumsinya.
Sementara itu, Kabid Industri Yuyun Diah S mengatakan para pelaku
usaha agar tetap menjaga produknya sesuai dengan kualitas dan standar
yang ditetapkan MUI. Memiliki sertifikasi halal ini merupakan jaminan
untuk pelaku usaha mengembangkan produknya ke pangsa pasar untuk bisa
lebih luas lagi.
Masa berlaku sertifikasi halal ini, selama 2 tahun sekali dan harus
diperbaharui. Untuk mendapatkannya, pelaku usaha harus memiliki
syarat-syarat. Yakni, harus memiliki produknya yang dihasilkan. Baik
makanan, minuman, kosmetik dan lainnya.
Berikutnya, memiliki ijin usaha industri. Mengikuti pelatihan pangan
industri rumah tangga (PIRT) oleh Diskes, sehingga mendapatkan
sertifikat IPRT. Lalu, ditingkatkan dengan sertifikasi halal.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal ini juga, harus mengikuti
sosialisasi sertifikasi halal. Setelah itu, tim audit akan turun ke
lapangan ke rumah produksi pelaku usaha. Adapun audit yang dilakukan
yakni dari bahan baku, bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan
produk olahan makanan. “Peralatan yang di gunakan dan proses pembuatan
produk serta kelayakan lokasi produksi,”terangnya.
Diketahui, jumlah peserta sekitar 22 orang terdiri dari IKM binaan
Disdagkop dan UKM Kubar dan RPH binaan Distan Kubar. Peserta berasal
dari wilayah Mook Manaar Bulatn, Barong Tongkok dan Linggang Bigung.
Nara sumber dari MUI Kaltim yakni, Sumarsongko, Hadi Suprapto, Wahyudi
dan Hairullah.  (hms6)

 

  • Jumat, 13 September 2019 - 08:41:17 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya