SENDAWAR-Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan fokuskan protokol kesehatan selama menjalankan peribadatan puasa di bulan ramadhan. Hal itu menjadi kesimpulan saat memimpin rapat koordinasi menjelang memasuki bulan ramadhan 1442 hijriah. Bersama dengan Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Barat, NU, Muhammadiyah dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Dalam rangka menyingkapi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri tahun 1442 hijriah. Bertempat di ruang diklat. Sekretariat kabupaten Kutai Barat. Selasa (6/4).“ Sebagai masyarakat tentunya kita bertanggung jawab untuk menjaga kondisi sekarang sehingga kita bersama sama hadir untuk menyingkapi adanya surat edaran dari kementerian Agama bahwasannya pengaturan memasuki bulan ramadhan”, ucap Wakil Bupati Kutai Barat.
Dalam surat edaran menteri agama dicantumkan beberapa ketentuan menjalankan ibadah selama puasa dan idul fitri. Beberapa diantaranya menyinggung pembatasan jumlah kapasitas umat beribadah di mushola dan masjid sebesar 50 persen. Pengaturan jarak antar umat dalam melaksanakan ibadah. Serta ketentuan pelaksanaan takbiran.
Selama rapat berlangsung setiap perwakilan menyampaikan beberapa hal serta saran untuk dapat menyingkapi surat edaran tersebut. Terutama berfokus pada penerapan protokol kesehatan nantinya.
Di Penghujung rapat Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan menyampaikan kesimpulan. berpedoman dari surat edaran kementerian agama dan saran dari tiap perwakilan. Bahwa selama menjalankan ibadah puasa menaati protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak.
“Misalnya kapasitas masjid 500 jamaah. Yang datang sekitar 150 jamaah tapi duduk berdekatan. Ya tentunya ini perlu diatur jaraknya. Maka tetap harus dipastikan berjaga jarak minimal 1 meter. Sehingga tafsirannya, semua tempat rumah ibadah sama. Jumlah kapasitasnya dan jaga jaraknya”, ungkapnya.
Selain itu pelaksanaan takbiran tidak digelar dengan melakukan pawai di jalan melainkan hanya di tempat kediaman dan masjid masing masing. Tentunya hal itu disimpulkan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tetap waspada dari penyebaran wabah pandemi covid-19 selama menunaikan ibadah puasa.
Maka dari kesimpulan tersebut nantinya akan dituang dalam wujud surat edaran yang ditandatangani oleh bupati Kutai Barat, kementerian agama, MUI, muhammadiyah, NU dan FKUB kutai barat. Dimana dalam pengkonsepannya, amanat tersebut diserahkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Barat.“kami dari kesbangpol akan mengkonsepkan surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah puasa di bulan ramadhan ini. Yaitu terkait sholat lima waktu, tarawih, tadarus , pawai takbiran. Kemudian sahur on the road serta buka bersama. Kami akan coba konsepkan nanti dan juga dikoordinasikan dengan ketua MUI, kementerian agama”, tutur Suwito Kepala Kesbangpol Kutai Barat. (HMS36)