Pemkab Kubar Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah

  • Kamis, 22 April 2021 - 11:23:10 WIB
  • Administrator
Pemkab Kubar Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah

Plh.Ayonius Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJPK dan DJP, dari Ruang Koordinasi Lantai 3 Setkab Kubar, Rabu 21 April 2021

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai barat menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penandatanganan dilakukan Plh Bupati Kubar Ayonius hal ini dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara virtual melalui video conference antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021 dari Ruang Koordinasi Lantai 3 Setkab Kubar, Rabu 21 April 2021.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kerjasama ini dilakukan secara virtual melibatkan 84 Pemerintah Daerah, dengan harapan tidak mengurangi esensi apa yang dilakukan. Dikatakan dampak Covid-19 berpengaruh terhadap global, sehingga menimbulkan kontraksi pertumbuhan yang negatif.“Hal ini terjadi kebanyakan dari Pemda Provinsi di seluruh Indonesia, yang terbesar provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali lebih dari 20 persen,”ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan pemerintah daerah perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai salah satu sumber PAD untuk meningkatkan kemandirian dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak. Selain itu dengan penandatanganan kerja sama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi. “Bagaimana kita dapat melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Ini yang ketiga adalah kita dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Suryo Utomo.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bapenda Yuli Permata Mora, Kepala BKAD Sahadi, dan sejumlah Perangkat Daerah.(hms36)

 

  • Kamis, 22 April 2021 - 11:23:10 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya