DPRD-Pemkab Kubar, Tandatangani Jadwal Bersama 2020

  • Selasa, 21 Januari 2020 - 07:37:59 WIB
  • Administrator
DPRD-Pemkab Kubar, Tandatangani Jadwal Bersama 2020

SEPAKAT : Ketua DPRD Kubar Ridwai (dua kiri) bersama Sekkab Kubar Yacob Tullur (kiri) serta Wakil Ketua DPRD Kubar Ahmad Syaiful (dua kanan) dan Aula (kanan), pada penandatangan jadwal bersama DPRD dan Pemkab Kubar tahun 2020, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubar.

SENDAWAR-DPRD Kutai Barat (Kubar) dan Pemkab Kubar melakukan penandatanganan jadwal bersama 2020, pada rapat paripurna II masa sidang I 2020 DPRD Kubar, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubar, Senin (20/1).

Bupati Kubar FX Yapan mengatakan penandatangan kesepakatan jadwal ini dapat dipedomani dengan baik pada pelaksanaannya nanti. “Seluruh elemen baik eksekutif dan legislatif dapat mengoptimalisasikan fungsi dan perannya masing-masing terkait penyelenggaraan pembangunan yang menyeluruh serta peningkatan peranannya dalam menjalankan roda pemerintahan,”kata Bupati melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekkab Kubar Yacob Tullur.

Hal ini guna suksesnya reformasi tata kelola pemerintahan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah dan murah sesuai salah satu misi Pemkab Kubar periode 2016-2021 pada butir ketiga.

Bupati menambahkan dalam rangka untuk melaksanakan pemerintah daerah yang efektif dan efisien, diperlukan sinkronisasi dan keseragaman jadwal antara DPRD dan kepala daerah dalam tahapan penyusunan APBD murni, APBD perubahan dan jadwal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kubar.   

Guna terwujudnya Kubar yang semakin adil, mandiri dan sejahtera berlandaskan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Diperlukan juga sinergi serta komunikasi yang baik antara Pemkab Kubar bersama para wakil rakyat yang notabene sebagai penyalur aspirasi rakyat.

“Hendaknya hal ini dapat terus dibina dengan baik dan berkesinambungan dalam rangka suksesnya percepatan pelaksanaan pembangunan di Kubar,”harapnya.

Harus dipahami bahwa Pemkab Kubar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yakni melakukan pengelolaan pemerintahan secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi dalam meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan.

Sementara DPRD diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD dan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah. (hms6)

 

  • Selasa, 21 Januari 2020 - 07:37:59 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya