Paripurna Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2020

  • Rabu, 09 Juni 2021 - 06:46:37 WIB
  • Administrator
Paripurna Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2020

SENDAWAR- Masih dalam masa pandemi covid-19, Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Pembentukan Pansus RPPA, pada Sidang Paripurna DPRD Kutai Barat secara virtual. Bertempat di ruang Koordinasi  Setdakab Kutai Barat. Senin (07/06), Sidang dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai dan diikuti 18 anggota DPRD, dan yang berhalangan hadir 7 anggota DPRD.

Wakil Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga Pemerintah Kutai Barat dapat melaksanakan APBD dan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk juga ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Data/angka  yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah Kutai Barat tahun Anggaran 2020.

Menurut Edyanto Arkan, tujuan penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah adalah sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Kutai Barat. Selain itu, menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan (satu tahun) dan menunjukkan fungsi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bersama dengan laporan keuangan tersebut disampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk mendapat persetujuan Dewan yang terhormat," kata Wabup.

Untuk diketahui, Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 ini memuat hal-hal pokok tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disajikan dalam Buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).(HMS36)

  • Rabu, 09 Juni 2021 - 06:46:37 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya