Kemenag Kubar Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi Lindungi Pegawai Selama Bekerja

  • Senin, 05 Juli 2021 - 05:02:53 WIB
  • Administrator
Kemenag Kubar Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi Lindungi Pegawai Selama Bekerja

Kepala Cabang BPJS Kutai Barat Miswar menjelaskan pentingnya BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai

SENDAWAR - Bukti keseriusan Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat dalam menindaklanjuti instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan, digelar sosialisasi dengan melibatkan seluruh jajaran yang ada.

Kepala kantor H. Muhammad Izzat Solihin, S.Ag., M.Pd langsung membuka kegiatan tersebut dengan mengundang narasumber Miswar selaku kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Kutai Barat.

Kakankemenag berharap seluruh jajarannya terutama pegawai pramubakti bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan. Penting diikuti karena asuransi milik pemerintah ini dapat melindungi pegawai selama mereka dalam jangkauan jam kerja.

Untuk ASN  dijelaskan oleh Miswar sudah diakomodir dalam Taspen yang mereka miliki. Sementara bagi pegawai Pramubakti atau honorer pemerintah diharapkan dapat mengikuti program ini dari iuran yang harus mereka bayarkan pada setiap bulannya.  Jumlah iuran relatif sesuai kesepakatan dan ketentuan yang ditawarkan BPJS ketenagakerjaan. Umumnya iuran diambil dari standarisasi UMK masing masing daerah atau persentase dari upah yang diterima pegawai atau karyawan.

Dua jaminan penting yang ditawarkan BPJS kepada pegawai honorer yaitu perlindungan dan keselamatan dari kecelakaan bekerja termasuk kematian juga dana jaminan hari tua.

Mekanisme pendaftaran bisa dilakukan secara pribadi juga dapat dilakukan secara kolektif atau bersama-sama. Peserta bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan registrasi atau melakukan pendaftaran secara online.

Kasubbag TU kantor Kemenag Kubar H. Acmad Syofian, S.Ag dalam hal ini langsung mengarahkan jajarannya terutama tenaga honorer di Sekjen secara kolektif untuk melakukan pendaftaran agar secepatnya bisa diproses.

Dengan bertambahnya program jaminan ini berarti Pramubakti memiliki dua perlindungan diri yaitu BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Semoga program ini dapat memberikan manfaat sebaik mungkin sehingga pramubakti Kantor Kemenag Kubar dapat bekerja dengan tenang. (HMS36-Kemenag)

 

  • Senin, 05 Juli 2021 - 05:02:53 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya