Wabup Kubar Edyanto Arkan memberikan arahan kepada pengelola Pasar Olah Bebaya dan para pedagangnya, saat mengunjungi Pasar Olah Bebaya, di Kelurahan Melak Ulu.
SENDAWAR-Para pedagang diminta tidak boleh tidur di dalam pasar, meskipun kios itu milik pedagang. Karena pasar bukan tempat tinggal atau tidur, tetapi berdagang.
“Hal ini untuk mengantisifasi dan menghindari hal yang tidak diinginkan atau kejadian negatif di pasar,”tegas Wabup Kubar Edyanto Arkan, saat mengunjungi Pasar Olah Bebaya, di Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak.
Sebab kalau ada yang tidur dipasar itu, banyak hal yang tidak terkontrol. Pasar itu, harus diatur waktu, pedagang boleh memasukkan barang. Misalnya, kalau ngedrop barang menggunakan mobil atau truk ada waktunya.
Misalnya, dari jam 16.00 sampai 18.00 wita. Setelah itu, tidak boleh lagi ngedrop barangnya ke dalam pasar. Begitu juga, para pedagang yang mau masuk ke pasar saat malam, harus mendapat izin dari petugas pasar.
Sehingga yang masuk ke pasar itu adalah benar-benar pedagangnya, jadi tidak ada orang lain yang di luar pedagangnya keluar masuk pasar. “Ini sudah dilakukan secara tertib oleh petugas Pasar Olah Bebaya,”ujarnya.
Pemkab mengapresiasi pengelola Pasar Olah Bebaya ini, untuk terus mempertahankannya. Diharapkan pasar tersebut, bisa menjadi contoh bagi pasar-pasar yang ada di wilayah Kubar,”ucapnya. (hms6)